Ambon, (ANTARA News) - Ratusan guru sekolah dasar di Kabupaten Seram Bagian Barat yang belum menerima pembayaran tunjangan sertifikasi mereka sejak Januari hingga Oktober 2011 harus berani menuntutnya ke pemerintah kabupaten setempat, ketua komisi D, DPRD Maluku.
"Selama ini mereka sudah melaksanakan kewajiban sebagai guru dengan status sertifikasi lalu kalau hak itu tidak didapat, maka mereka wajib melakukan penuntutan ke pemerintah daerah," kata ketua komisi D, DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Rabu.
Ratusan guru di Kabupaten SBB mengeluhkan belum terealisasinya pembayaran tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp250.000 per orang sejak bulan Januari 2011, padahal tersisa tiga bulan lagi sudah memasuki tahun anggaran baru.
Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi tentang alasan belum disalurkannya dana tunjangan profesi guru dimaksud.
Suhfi Madjid mengatakan, kalau memang anggarannya sudah tersedia di kas pemerintah daerah tapi nyatanya belum ada realisasi penyaluran kepada mereka yang berhak mendapatkannya, maka patutlah dipertanyakan.
"Haruslah diteliti kemana larinya uang tersebut, dan kalau dipakai untuk kepentingan lain maka untuk menggantikannya harus diambil dari sumber mana sebab kalau tidak dibayarkan bisa terindikasi terjadi penyalahgunaan keuangan," katanya.
Jadi kalau uangnya sudah disalurkan ke rekening pemerintah daerah tapi hak para guru tidak diberikan maka tindakan ini tergolong penyimpangan keuangan daerah dan konsekuensinya sangat besar.
"Menurut saya yang paling penting saat ini, kewajiban dari pemerintah daerah adalah memastikan hak-hak para guru itu harus sampai ke tangan penerima, dan kalau tidak beres perlu ada perhatian serius DPRD Kabupaten SBB untuk menyelesaikannya," kata Suhfi.
Bila tidak dilakukan pembayaran tunjangan sekarang ini, mungkin saja Pemkab SBB menunggu alokasi transfer dana untuk triwulan berikutnya dari Dana Alokasi Umam (DAU) namun timbul masalah lain, apakah dana itu cukup guna pembayaran tunjangan atau tidak, sementara posisi keuangan pemerintah daerahnya banyak persoalan dan banyak hutang ke pihak ketiga.
Suhfi Madjid mensinyalir adanya model kekacauan pengelolaan tata keuangan daerah yang biasa terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat. (Ant)
"Selama ini mereka sudah melaksanakan kewajiban sebagai guru dengan status sertifikasi lalu kalau hak itu tidak didapat, maka mereka wajib melakukan penuntutan ke pemerintah daerah," kata ketua komisi D, DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Rabu.
Ratusan guru di Kabupaten SBB mengeluhkan belum terealisasinya pembayaran tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp250.000 per orang sejak bulan Januari 2011, padahal tersisa tiga bulan lagi sudah memasuki tahun anggaran baru.
Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi tentang alasan belum disalurkannya dana tunjangan profesi guru dimaksud.
Suhfi Madjid mengatakan, kalau memang anggarannya sudah tersedia di kas pemerintah daerah tapi nyatanya belum ada realisasi penyaluran kepada mereka yang berhak mendapatkannya, maka patutlah dipertanyakan.
"Haruslah diteliti kemana larinya uang tersebut, dan kalau dipakai untuk kepentingan lain maka untuk menggantikannya harus diambil dari sumber mana sebab kalau tidak dibayarkan bisa terindikasi terjadi penyalahgunaan keuangan," katanya.
Jadi kalau uangnya sudah disalurkan ke rekening pemerintah daerah tapi hak para guru tidak diberikan maka tindakan ini tergolong penyimpangan keuangan daerah dan konsekuensinya sangat besar.
"Menurut saya yang paling penting saat ini, kewajiban dari pemerintah daerah adalah memastikan hak-hak para guru itu harus sampai ke tangan penerima, dan kalau tidak beres perlu ada perhatian serius DPRD Kabupaten SBB untuk menyelesaikannya," kata Suhfi.
Bila tidak dilakukan pembayaran tunjangan sekarang ini, mungkin saja Pemkab SBB menunggu alokasi transfer dana untuk triwulan berikutnya dari Dana Alokasi Umam (DAU) namun timbul masalah lain, apakah dana itu cukup guna pembayaran tunjangan atau tidak, sementara posisi keuangan pemerintah daerahnya banyak persoalan dan banyak hutang ke pihak ketiga.
Suhfi Madjid mensinyalir adanya model kekacauan pengelolaan tata keuangan daerah yang biasa terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat. (Ant)