Palu,   (ANTARA News) - Pihak Imigrasi Palu di Sulawesi Tengah berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap para pemegang paspor haji 2011 di daerah itu menjelang keberangkatan mereka menuju bandara embarkasi Balikpapan, Kalimatan Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Palu Arman Andrya, Kamis, menegaskan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan semua calon haji Sulteng guna memastikan bahwa paspor haji yang mereka miliki benar-benar asli, dan sesuai dengan nama mereka.

"Langkah ini kami lakukan, karena beberapa tahun lalu, ada ditemukan paspor haji yang bukan nama, dan foto mereka, tetapi orang lain," katanya.

Biasanya, kata  Arman, mereka menggunakan paspor haji milik keluarganya yang batal berangkat dan fotonya memang sepintas jika dilihat mempunyai kemiripan dengan mereka.

Karena itu, guna mengantisipasi dan menghindari hal seperti itu, maka Imigrasi Palu akan menggelar razia pemegang paspor haji 2011.

Menurut dia, razia dimaksud semata-mata agar paspor yang digunakan semua calon haji Sulteng berangkat menunaikan ibadah haji benar-benar sesuai dengan identitas mereka, dan bukan orang lain karena bisa merugikan diri sendiri.

Arman juga mengimbau kepada calon haji Sulteng untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri seperti menggunakan paspor orang lain untuk kepentingan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.

Ia juga menambahkan pada tahap  pertama, Imigrasi Palu telah menyelesaikan, dan menerbitkan sebanyak 1.582 paspor haji dari 1.742 jumlah kuota calon haji Sulteng.

Penerbitan paspor haji tahap pertama sudah selesai sebelum hari raya Idul Fitri 2011.

Sekarang ini, pihak Imigrasi Palu juga sedang memproses penerbitan paspor haji tahap kedua yang jumlahnya belum diketahui.

"Kami sementara memproses paspor haji tahap kedua sebanyak 23 orang yang berasal dari dua Kabupaten di Sulteng yakni Kabupaten Donggala sembilan orang, dan Kabupaten Tolitoli 14 orang," katanya.

Selain itu, imigrasi juga setiap harinya memproses permintaan paspor yang diurus sendiri oleh calon jamaah haji.

Mereka tidak melalui kantor agama yang ada di daerah masing-masing, tetapi mengurus langsung ke Kantor Imigrasi Palu. Berbeda dengan yang lainnya dilakukan secara kolektif melalui kantor kementerian agama di kabupaten, dan kota di Sulteng

Menurut dia, dalam sehari bisa 10-15 orang yang datang  ke kantor untuk membuat paspor.

Biaya paspor untuk jamaah haji dan masyarakat umum sama, tidak ada bedanya. Biaya paspor sesuai yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp255 ribu.

Arman juga mengatakan, ada dua calon jamaah haji yang meninggal dunia, dan paspor mereka sudah diterbitkan. Otomatis paspor milik calon haji yang meninggal dunia tidak bisa digunakan oleh orang lain.

Proses penerbitan paspor selama ini berjalan dengan lancar, meski imigrasi hanya menggunakan peralatan yang minim.

Berikut sejumlah persyaratan pengurusan paspor untuk calon jamaah haji, dan umum tidak ada bedanya antara lain memiliki kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu nikah, kartu tanda penduduk (KTP), dan  ijazah.  (Ant)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024