Palu, (ANTARA News) - Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Palu, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap bingkisan lebaran yang kini marak dijual menjelang Lebaran 2011.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palu, Johny Dera, di Palu, Kamis, mengatakan pengawasan itu bertujuan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat jika ingin membeli bingkisan lebaran.
Dia mengaku pernah mendapat laporan adanya isi bingkisan lebaran berupa produk makanan atau minuman yang nyaris kedaluarsa.
"Jangan sampai bingkisan lebaran isinya produk-produk membahayakan," kata Johny.
Selain pengawasan produk kedaluarsa, petugas juga memeriksa kemasan barang.
Menurut dia, suatu produk bisa saja belum kedaluarsa tapi kemasannya rusak sehingga mempengaruhi isinya. "Itu juga berbahaya," katanya.
Pengawasan yang dilakukan petugas Balai POM di sejumlah tempat itu, seperti pusat perbelanjaan di Jalan Imam Bonjol.
Petugas juga memberi pemahaman kepada penjual bingkisan lebaran untuk menyediakan produk yang aman dikonsumsi.
Dari hasil pemeriksaan saat ini, petugas belum menemukan produk bingkisan lebaran kedaluarsa atau berbahaya.
Bingkisan lebaran pada umumnya berisi makanan ringan, kue kering, permen, minuman ringan, atau makanan kemasan lainnya.
Setiap bingkisan lebaran harganya berkisar Rp75 ribu hingga Rp750 ribu, tergantung isinya.
Sebelumnya, Balai POM dan dinas kesehatan juga memeriksa produk makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan tujuh produk kadaluarsa, dan sudah meminta pemiliknya untuk memusnahkannya.
Dia menjelaskan, bagi para penjual atau pengedar produk ilegal itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ant)
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palu, Johny Dera, di Palu, Kamis, mengatakan pengawasan itu bertujuan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat jika ingin membeli bingkisan lebaran.
Dia mengaku pernah mendapat laporan adanya isi bingkisan lebaran berupa produk makanan atau minuman yang nyaris kedaluarsa.
"Jangan sampai bingkisan lebaran isinya produk-produk membahayakan," kata Johny.
Selain pengawasan produk kedaluarsa, petugas juga memeriksa kemasan barang.
Menurut dia, suatu produk bisa saja belum kedaluarsa tapi kemasannya rusak sehingga mempengaruhi isinya. "Itu juga berbahaya," katanya.
Pengawasan yang dilakukan petugas Balai POM di sejumlah tempat itu, seperti pusat perbelanjaan di Jalan Imam Bonjol.
Petugas juga memberi pemahaman kepada penjual bingkisan lebaran untuk menyediakan produk yang aman dikonsumsi.
Dari hasil pemeriksaan saat ini, petugas belum menemukan produk bingkisan lebaran kedaluarsa atau berbahaya.
Bingkisan lebaran pada umumnya berisi makanan ringan, kue kering, permen, minuman ringan, atau makanan kemasan lainnya.
Setiap bingkisan lebaran harganya berkisar Rp75 ribu hingga Rp750 ribu, tergantung isinya.
Sebelumnya, Balai POM dan dinas kesehatan juga memeriksa produk makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan tujuh produk kadaluarsa, dan sudah meminta pemiliknya untuk memusnahkannya.
Dia menjelaskan, bagi para penjual atau pengedar produk ilegal itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ant)