Pemprov Sultra sanksi perusahaan yang tak terapkan struktur skala upah
Selasa, 2 Desember 2025 14:06
ANTARA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara menuntut dan meminta perusahaan yang ada di wilayah Sultra agar menerapkan sistem pengupahan yang adil transparan bagi seluruh buruh atau tenaga kerja, berdasarkan struktur pekerjaan dan kisaran gaji untuk setiap golongan jabatan. Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Sultra, Lenni Kartika Indah, Selasa (2/12), menegaskan akan memberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin kepada perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah. (Saharudin/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.