Penyidik Polsek Kendari menunjukan barang bukti kalung tasbih milik Sahril dan Salimin yang digunakan untuk meyakinkan para korban dalam kasus penipuan penggandaan uang, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/3/2019). Personel Polsek Kendari menangkap Sahril dan Salimin, kedua saudara kandung ini terbukti menipu belasan orang korbannya dan mengambil uang korban berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta dengan janji mampu menggadakan uang sebanyak Rp 5 miliar kepada masing-masing korbannya. ANTARA FOTO/Jojon/19.ANTARA FOTO/JOJON