Kendari (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mulai mempersiapkan penerapan Kebijakan Satu Peta Nasional (One Map Policy) sebagai upaya meningkatkan layanan pertanahan dan penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison, Senin, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyiapan pemetaan bidang tanah secara spasial menuju status Kabupaten Lengkap pada tahun 2026. Selain itu, digitalisasi warkah terus dilakukan untuk mendukung proses pra-sertifikasi tanah.
“Kami juga intens melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan ini benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya Edison.
Meski demikian, proses integrasi data pertanahan dari berbagai instansi menghadapi sejumlah tantangan. Tidak hanya persoalan teknis seperti format dan akurasi data, tetapi juga menyangkut kelembagaan dan koordinasi antarinstansi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kantor Pertanahan Muna Barat mengusulkan pembentukan tim integrasi data spasial daerah yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), serta penandatanganan nota kesepahaman berbagi data antar lembaga dengan dukungan pemerintah daerah.
Koordinasi antara ATR/BPN Muna Barat dengan pemerintah daerah dan masyarakat telah dilakukan dalam bentuk layanan pertanahan seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, untuk integrasi data spasial lintas instansi secara formal, implementasinya masih belum berjalan.
Peran masyarakat, khususnya kelompok tani dan komunitas adat, dinilai sangat penting dalam mendukung kebijakan ini. Mereka merupakan pemilik data faktual di lapangan dan menjadi sumber legitimasi sosial atas batas bidang tanah.
“Pelaksanaan program PTSL dan kegiatan pengukuran partisipatif menunjukkan keterlibatan masyarakat, meski belum difasilitasi dalam forum formal integrasi data spasial lintas sektor,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, penerapan Kebijakan Satu Peta diharapkan mampu mengurangi konflik agraria, mempercepat layanan pertanahan, serta mewujudkan perencanaan ruang yang lebih terintegrasi di Kabupaten Muna Barat.
Namun demikian, dibutuhkan data pertanahan yang akurat, partisipasi aktif masyarakat, serta mekanisme perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berpotensi dirugikan.
Kantor Pertanahan Muna Barat berkomitmen untuk terus mendorong sinergi lintas sektor dan memperkuat peran masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan berkelanjutan.

