Muna Barat (ANTARA) - Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menggelar mediasi dan penyampaian hasil peninjauan lapangan atas pengaduan sengketa tanah yang diajukan oleh La Ode Muhammad Safiudin, Kamis (23/10).
Mediasi berlangsung di Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Jumat dengan dihadiri pihak teradu Hasrul Pitiri serta perwakilan dari Polsek Tiworo Kepulauan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Asrul menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan.
Ia menyebutkan dalam suasana yang kondusif dan penuh kehati-hatian, kedua belah pihak menyampaikan pandangan dan bukti masing-masing terkait kepemilikan bidang tanah yang disengketakan.
"Setelah melalui diskusi dan klarifikasi mendalam serta dilakukan peninjauan lapangan dan mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai," ujarnya.
Kesepakatan damai tersebut menjadi langkah positif dalam menjaga stabilitas sosial dan hukum di wilayah Tiworo Kepulauan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses mediasi dinyatakan selesai dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur administrasi pertanahan yang berlaku.
Asrul menegaskan Kantor Pertanahan Mubar berkomitmen selali memberikan informasi kepada masyarakat terkait upaya penyelesaian sengketa tanah secara musyawarah dan mufakat, serta memberikan pelayanan terbaik guna membangun Zona Integritas dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

