
Kejari tetapkan satu tersangka dugaan korupsi di PT Pos Indonesia Kendari

Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara saat ditemui di Kendari, Rabu malam, mengatakan bahwa satu tersangka itu merupakan eks Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari Ariayani Arfa (37).
Ia menyampaikan dalam perkara tersebut, terdapat penyimpangan berupa pemalsuan laporan keuangan pada buku kas harian atau BKH dan system application and products (SAP) yang dibuat dan diisi oleh tersangka sejak tahun 2020 hingga 2024.
"Sehingga ada selisih uang kas (pada PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari) yang tidak dapat ditutupi," kata Ronal.
Dia menyebutkan bahwa tersangka juga memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran pihak ketiga.
Bahkan, hasil dari tindak pidana korupsi itu diambil oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ronal mengungkapkan atas perbuatannya itu, terdapat kerugian negara pada PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari sejak 2021 hingga 2024 sebesar Rp5,2 miliar.
"Berdasarkan hasil audit investigasi dari internal Representative Office Internal Auditor 6 Makassar," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari melakukan penggeledahan Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Kendari di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa ruangan, mulai dari ruangan keuangan dan aset, ruang Sumber Daya Manusia (SDM), hingga ruangan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Berdasarkan pantauan, hasil penggeledahan tersebut, Tim Pidsus Kejari Kendari membawa sejumlah dokumen yang didapat dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari dibawa ke Kejari Kendari untuk ditindak lanjuti sebagai bahan penyidikan dugaan penggelapan dana pendapatan tersebut.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
