Pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk membebaskan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditahan oleh negara Malaysia.
Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Basri di Natuna, Senin mengatakan, upaya pembebasan yang dilakukan adalah dengan membayarkan denda usai putusan diberikan oleh pengadilan Malaysia atas pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan.
"Kita menghormati putusan mereka (Malaysia), setelah putusan pengadilan kemungkinan ada denda, dendanya itu yang diupayakan untuk dibayarkan agar tidak dikurung," ucap dia.
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk membantu masyarakatnya.
"Dari pemerintah daerah (anggaran untuk bayar denda) atau upaya-upaya dari pemerintah daerah," katanya.
Kata dia, dirinya sudah berkunjung ke Malaysia dan Pemerintah Kabupaten Natuna sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan pihak berwenang lainnya terkait hal tersebut.
Dari informasi yang ia dapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan masuk ke dalam kategori ringan.
"Mereka (nelayan) tetap diproses (oleh Pemerintah Malaysia) dan kita menghormati proses itu, namun itu tadi, kita upayakan untuk ditebus," ujar dia.
Ia menjelaskan belum bisa memberikan angka pasti terkait denda yang akan dikenakan ke para nelayan pasalnya Pemerintah Malaysia belum memutuskan hukuman untuk para nelayan.
"Masih dalam tahap proses," ujar dia menjelaskan.
Ia menegaskan Pemkab Natuna akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
Namun, sambung dia, masyarakat harus bersabar, pasalnya semua hal butuh proses.
"Pemerintah akan terus berupaya untuk mencari jalan terbaik tanpa merugikan salah satu pihak," kata dia.
Ia mengingatkan, nelayan untuk menaati aturan yang telah berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kita juga tidak boleh mengintervensi mereka (Malaysia)," tutur dia.
"Kita juga tidak boleh mengintervensi mereka (Malaysia)," tutur dia.
Sebelumnya Tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap di perairan Malaysia.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, Senin mengatakan delapan orang nelayan berada di atas tiga kapal yang ditangkap itu.
Ia menyebut kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan yakni pancing.
Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024 saat menangkap ikan di perairan negara Malaysia.
"Mereka masuk ke wilayah Malaysia," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan Malaysia