Kendari (ANTARA) - Perusahaan pemegang IUP PT.Kurnia Teknik Jayatama (PT.KTJ) terkapaksa melaporkan salah satu oknum berinisial "TB" ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, karena diduga kuat melakukan pertambangan ilegal di wilayah milik PT KTJ.
Pengacara PT KTJ, Ari Yunus Hendrawan SH,S.Kom kepada wartawan di Kendari, Senin mengatakan pihak KTJ, melaporkan oknum TB ke Polda Sultra dengan nomor laporan LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 04 Februar 2024 pukul 00.44 Wita.
Menurut Ari Yunus, kawasan PT.KTJ dengan IUP nomor.162/DPM-PTSP/11/2018, yang diduga diserobot oknum TB, terjadi di desa Latou Lelewawo kecamatan Batu Puti Kolaka Utara.
"Langkah ini terpaksa kami lakukan karena hal ini kliennya kami sangat dirugikan oleh TB, dengan melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT KTJ. Dan berdasarkan hitungan kami, sudah dirugikan sebesar Rp135 miliar lebih," ujar Ari yang didampingi Direktur PT.KTJ Albert.
Menurut Ari Yunus Hendrawan, pelaporan oknum TB ke Polda Sultra ini sebagai efek jera agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan termasuk melakukan pengapalan ore/nikel di wilayah IUP tersebut karena nyata-nyata hal ini merugikan kliennya.
"Kami akan menuntut pengembalian kerugian pihak PT KTJ selama oknum TB melakukan aktivitas termasuk pengapalan ore/nikel," tegasnya.
Sementara itu, terlapor Timber yang juga merupakan warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Kolaka Utara (Kolut) ketika berupaya dihubungi belum berhasil dikonfirmasi.
Pengacara PT KTJ juga menambahkan bahwa sesuai dengan pernyataan hitam di atas putih yang ditandatangani Timber, akan menghentikan aktivitasnya di wilayah IUP PT KTJ, namun sampai saat ini masih saja ada aktivitas.