Kendari (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengidentifikasi 41 cagar budaya dan warisan sejarah yang ada di wilayah tersebut.
“Warisan budaya adalah cermin dari identitas kita yang harus dijaga dengan hati-hati,” kata Penjabat Bupati Kolut Sukanto Toding pada kegiatan Sidang Penetapan Cagar Budaya dan FGD Update Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPID), Selasa.
Sukanto Toding menyampaikan bahwa cagar budaya merupakan warisan yang tak ternilai bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolut telah mengidentifikasi sebanyak 38 objek diduga sebagai cagar budaya dan tiga warisan sejarah yang ada di Kabupaten Kolut.
"Pemerintah daerah juga mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk camat, kepala desa, dan lurah dalam upaya pendataan dan sosialisasi terkait perlunya perlindungan serta pelestarian cagar budaya," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut telah sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang menekankan pentingnya untuk menjaga dan memelihara warisan budaya.
"Pemeliharaan cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas kita bersama sebagai masyarakat untuk menjaga warisan nenek moyang kita," sebut Sukanto Toding.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah juga menyoroti pentingnya peran dari segala pihak, terutama dalam mengedukasi masyarakat akan arti penting serta nilai dari cagar budaya.
"Semua ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mempertahankan keberlangsungan budaya yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas daerah," tambah Sukanto Toding.
Pj Bupati Kolut itu juga menaruh harapan besar untuk Kabupaten Kolaka Utara agar tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga, menghormati, dan menyelamatkan warisan budaya untuk generasi yang akan datang.