Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti berupa 2,9 kilogram narkoba hasil pengungkapan 14 kasus sejak Juli sampai dengan September 2023.
Wakil Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dan Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Sultra.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri atas 1.944 gram netto narkoba jenis sabu dan 1.032 gram netto narkoba jenis ganja," kata Dwi Iriyanto.
Dia mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dalam operasi yang digelar Ditresnarkoba Polda Sultra dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, atau Juli-September 2023 dengan total tersangka sebanyak 21 orang.
"Ini hasil pengungkapan 14 kasus sejak Juli sampai dengan September 2023 dengan total jumlah tersangka sebanyak 21 orang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil pengungkapan tersebut patut diberi apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
Dwi Iriyanto meminta seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dan masyarakat agar bersatu untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.
"Saya minta seluruh stakeholder mendukung pemberantas narkoba. Mari kita hilangkan ego sektroral dalam masalah pengungkapan. Kita berdinas di Sultra ini bertekad dalam memberantas narkoba," jelas dia.
Wakapolda juga meminta seluruh pihak dengan acara pemusnahan barang bukti narkoba itu tidak dipandang remeh dan harus dimaknai secara mendalam.
"Acara sederhana ini jangan dilihat sederhana, tapi maknanya. Ini dapat menyelamatkan ribuan masyarakat Sultra yang saat ini menjadi perhatian penting, terutama oleh pemerintah pusat. Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada personel. Ini adalah komitmen Polda dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif," tambahnya.