Kendari (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kantor Cabang Kolaka melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di tiga kabupaten wilayah Kolaka Raya yakni Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Kolaka Utara melalui media daring.
Kepala BPJAMSOSTEK Kolaka, Bachtiar Asyhari, Jumat mengatakan pihaknya terus melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan untuk menyesuaikan seiring perkembangan zaman dan masa pandemi seperti saat ini.
"Jadi, dengan dikembangkannya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tenaga kerja bisa melakukan klaim JHT tanpa langsung berkunjung ke kantor kami, melakukan antri, dan mengumpulkan dokumen. Dengan aplikasi JMO dana JHT dapat cair dalam hitungan jam, selama pekerja tersebut benar telah non Aktif dari perusahaan dan saldo yang diajukan tidak melebihi nominal 10 juta,” ungkap Bachtiar.
Dikatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut mengusung tema “BPJS Ketenagakerjaan Kekinian, Lebih Mudah Lebih Dekat” dan menghadirkan 100 pelaku usaha/perusahaan.
Jadi para karyawan yang di PHK dari perusahaan tidak perlu khawatir, karena bisa mendapatkan manfaat uang tunai dari BPJAMSOSTEK Sebesar 45 persen dari gaji selama 3 bulan pertama, dan 25 persen dari gaji untuk 3 bulan berikutnya.
Adapun manfaat lainnya dalam bentuk pemberian informasi akses pasar kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui Kemnaker dan Disnaker setempat.
Ia mengaku, segala bentuk inovasi yang dilakukan adalah untuk mengakomodir kemudahan peserta dan mitra perusahaan, agar kedepannya semua kecanggihan teknologi dapat memberikan manfaat sebesar besarnya dalam hal percepatan pelayanan khususnya BPJS Ketenagakerjaan.
Harapannya agar pelaku usaha dapat lebih patuh dan tertib dalam melaporkan seluruh jumlah pekerjanya, agar semua dapat merasakan manfaat yang sama dalam hal mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang layak.
Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan bahwa pentingnya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat pekerja tentang program, manfaat, dan kemudahan- kemudahan dalam layanan BPJAMSOSTEK secara terus menerus di masa era digitalisasi, diharapkan kemudahan dalam proses klaim lebih mudah dan cepat.
Manfaat program JKP dan kemudahan penggunaan aplikasi JMO wajib kami sampaikan, agar setiap peserta paham akan perlindungan dan pelayanan paripurna dari BPJAMSOSTEK,” kata Minarni.

