Logo Header Antaranews Sultra

KASUS 3 NENEK DI PHK TANPA PESANGON

Rabu, 21 Oktober 2020 18:05 WIB
Image Print

Sumiati berusia 65 tahun menunjukan surat untuk presiden RI, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/2020). Tiga orang buruh Yodiati (48), Norma (66) dan Sumiati (65) mantan karyawan di salah satu perusahaan di Pusat Perikanan Samudra Kendari menuntut perusahaan lewat pengadilan agar hak-haknya selama 10 tahun bekerja diberikan setelah mereka di PHK tanpa pesangon.



Pewarta :
Editor: M Sharif Santiago
COPYRIGHT © ANTARA 2026