Sumiati berusia 65 tahun menunjukan surat untuk presiden RI, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/2020). Tiga orang buruh Yodiati (48), Norma (66) dan Sumiati (65) mantan karyawan di salah satu perusahaan di Pusat Perikanan Samudra Kendari menuntut perusahaan lewat pengadilan agar hak-haknya selama 10 tahun bekerja diberikan setelah mereka di PHK tanpa pesangon. ANTARA FOTO/Jojon.ANTARA FOTO/JOJON (ANTARA FOTO/JOJON)