Baubau (Antara News) - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sekitar 360 ribu masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
"Kita harapkan masyarakat Sultra tersebut untuk segera melakukan perekaman identitas dirinya karena dikhawatirkan pusat-pusat layanan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Perbankan menolak, bila tidak menggunakan KTP elektronik," ujar Zudan Arif usai melakukan sosialisasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, di Baubau Sabtu.
Bahkan, menurut Zudan, KTP model lama yang masih `di-laminating` sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2015, sehingga lembaga layanan seperti BPJS dan perbankan tidak mau lagi melayani KTP yang masih model lama tersebut.
Zudah menyebutkan, khusus kartu identitas anak yang sudah diimplementaskan tahun 2016 terdapat 60 kabupaten/kota di Nusantara, yang bisa diurus bersamaan dengan akte kelahiran anak, sehingga administrasi kependudukan nantinya bisa dikeluarkan secara bersamaan yakni, identitas anak dan akte kelahirannya.
"Untuk Sultra yang baru awal mengimplementasikan identitas anak ini baru Kabupaten Konawe, namun di tahun 2017 seluruh kabupaten/kota di nusantara sudah bisa memberlakukannya," ujarnya.
Menurut Zudan, pengurusan kartu identitas anak berumur 0-17 tahun harus orang tua anak yang sudah memiliki KTP elektronik, dan kalau pun anak yang bersangkutan sudah memiliki akte kelahiran, maka tinggal melampirkannya dalam pengurusan kartu identitas anak tersebut.
"Semua penduduk harus mempunyai identitas, oleh karena itu dalam layanan kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Kalau akte kelahiran diurus melalui sekolah, maka nanti petugasnya yang akan menjemput," ujarnya seraya mengharapkan pemerintah daerah dan masyarakat harus proaktif.
Sementara Wali Kota Baubau AS Tamrin mengatakan, kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan wujud dari perlengkapan identitas diri masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat yang belum memiliki data diri baik KTP, Kartu Keluarga maupun lainnya.
"Saya berharap Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau terus meningkatkan pelayanan dengan melibatkan seluruh komponen yang ada agar senantiasa meningkatkan pemahaman penyadaran kepada masyarakat," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau Wa Ode Nahrat mengatakan pencetakan KTP elektronik setiap hari di Kota Baubau mencapai seratusan lembar.
"Kami berharap juga masyarakat selalu melaporkan data dirinya bilamana ada perubahan, baik ketika sudah menikah atau pindah penduduk, sebab kalau KTP itu tidak berubah, maka data tersebut juga terus berlaku seumur hidup, sebab hal itu terdapat dalam surat ederan Menteri Dalam Negeri tahun 2016," ujarnya.
Pada acara sosialisasi yang dihadiri Ketua DPRD Kota Baubau Roslina Rahim, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat dan lurah serta ketua RT/RW se-Kota Baubau itu, Nahrat berharap melalui sosialisasi tersebut, masyarakat bisa memahami dalam pengurusan dokumen kependudukan, bahkan RT/RW sebagai ujung tombak juga terus melakukan sosialisasi di masyarakat untuk mendukung pencapaian target kependudukan dan pencatatan sipil..