Logo Header Antaranews Sultra

Polsek Gu Amankan 200 Liter Arak

Senin, 9 November 2015 20:53 WIB
Image Print

Baubau (Antara News) - Jajaran Kepolisian Sektor (Poslek) Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan sekitar 200 liter minuman keras (miras) jenis arak di Desa Lakapera, wilayah kecamatan tersebut.

Kapolres Baubau, AKBP Eko Wahyuniawan melalui Kapolsek Gu, AKP Bahtiar di Baubau Senin mengatakan, minuman arak diamankan pihak kepolisian melalui operasi penyakit masyarakat pada hari Minggu (8/11) malam.

"Selain barang bukti berupa arak, kami juga sudah mengamankan pemilik barang tersebut sebagai tersangka di Mapolsek Gu," ujar Bahtiar.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka pemilik arak itu, Jinu Pius (30), berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan menggelar operasi cipta kondisi.

"Modus awalnya kami temukan masyarakat yang tengah berpesta minuman keras itu, lalu kami telusuri dan menemukan miras tersebut melalui operasi cipta kondisi," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Bahtiar, barang miras tersebut diperoleh dari Desa Sinar Surya dan Desa Waleale Kabupaten Muna.

"Atas perbuatannya itu tersangka dapat dijerat hukuman tindak pidana ringan dengan ancaman tiga bulan kurungan penjara," ujarnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026