Logo Header Antaranews Sultra

Surabaya Sikapi Implementasi UU 23/2014

Jumat, 26 Desember 2014 16:47 WIB
Image Print

Surabaya (Antara News) - Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, menyikapi implementasi UU 23 Tahun 2014 yang mengatur pelimpahan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) kepada pemerintah provinsi.

Kepala Disdik Surabaya M. Ikhsan di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya berencana melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat dalam menyikapi implementasi UU 23/2014.

"Pemkot telah memiliki berbagai kegiatan program pendidikan, di antaranya program wajib belajar 12 tahun. Dalam program itu, Dinas Pendidikan Kota Surabaya membebaskan biaya pendidikan bagi siswa SD hingga SMA sederajat," katanya.

Menurut dia, konsultasi ke pemerintah pusat tidak hanya ke Kementrian Pendidikan, namun juga ke Menteri Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri. Ia mengharapkan, program pendidikan yang berjalan di Surabaya tidak terkendala. Meski sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan akan memberlakukan aturan sama dalam pengelolaan pendidikan menengah di Jawa Timur.

Ketentuan Dinas Pendidikan Jatim tersebut mengancam kebijakan pendidikan gratis tingkat SMA sederajat di Surabaya. "Kami sekarang konsultasi dengan provinsi dan pusat. Langkah apa yang harus disiapkan. Jika (pengelolaan) diambil alih provinsi diharapkan program tetap jalan," katanya.

Ikhsan mengakui untuk anggaran sebenarnya tidak ada masalah. Pemerintah Kota Surabaya telah menganggarkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) dan berbagai kegiatan pendidikan dalam APBD 2015.

"Untuk APBD sudah kita anggarkan, Bopda dan sebagainya. Tetapi kita tetap harus melakukan konsultasi, karena sudah banyak program yang kami sinergikan dengan sekolah, dan telah berjalan baik," katanya.

Ikshan menyebutkan salah satu program pendidikan yang berjalan adalah program mitra warga. Program tersebut sasarannnya adalah siswa miskin. Berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan yang berisi tentang anggaran bantuan operasional daerah yang diperuntukkan bagi sekolah negeri dan swasta, untuk siswa miskin di jalur mitra warga dibebaskan seluruh biaya sekolah serta mendapatkan bantuan seperti seragam sekolah.

"Dalam menangani masalah kita juga melibatkan seluruh SKPD (Satuan Kerja perangkat Daerah), di antaranya untuk menangani keluarga tidak mampu dengan (program) Mitra Warga," katanya.

Namun demikian, menurut Ikhsan konsultasi diperlukan, agar pihaknya tidak salah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. "Memang butuh konsultasi ke banyak pihak, biar masyarakat tidak dirugikan dan tidak salah dalam memberikan pelayanan," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026