Rumbia (Antara News) - PT Sultra Utama Nikel (SUN), sebuah perusahaan pertambangan emas di Kabupaten Bombana, diduga telah mencemari lingkungan, bahkan sampai merembet ke sumur air minum penduduk dengan unsur yang sangat berbahaya yakni merkuri atau air raksa atau Hg dalam nama kimianya.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium dari sampel tempat pengolahan, di lokasi penambangan dan di sumur air minum di kawasan sekitar area pertambangan, kandungan merkuri sudah melampui ambang batas. Ini tentu sangat berbahaya bagi kelangsungan mahluk hidup, saat ini dan di masa-masa mendatang," kata Asisten I Pemda Bombana, Rusman dalam Rapat Evaluasi Pertamabangan di Rumbia, Jumat.
Rapat evaluasi pertambangan ini dipimpin Bupati Bombana, Tafdil dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Kapolres, Sekda, unsur TNI dan SKPD terkait seperti Dinas Pertambangan dan Badan Lingkungan Hidup. Sebelumnya, Tim Pemda Bombana telah turun ke lokasi PT SUN.
Berdasarkan uji di Balai Laboratorium Kesehatan Sultra di Kendari, kata Rusman, kandungan merkuri di tempat pengolahan nikel mencapai 0,0315 mg/l jauh melampaui standar baku mutu di tempat pengolahan dan di lokasi penambangan yang maksimal hanya 0,005 mg/l.
Sedangkan di sumur penduduk, hasil laboratorium menunjukkan kondisi yang cukup menyeramkan. Ambang batas kadar merkuri yang maksimal 0,001 mg/l, ternyata telah mencapai 0,0263 mg/l. Kondisi ini sangat membahayakan penduduk yang mengkomsumsi air sumur tersebut. Efek negatifnya dapat dirasakan sekarang, jika tidak tinggal menunggu waktu yang akan datang.
Selain mencemari lingkungan, Pemda Bombana juga dibuat kecewa oleh perusahaan ini. PT Sun telah merusak jalan yang dibangun Pemda bahkan Sebuah jembatan, telah hilang akibat aksi perusahaan. Lahan pertambangan dan pengolahan juga telah "diobrak-abrik" menyebabkan terjadinya penurunan sifat fisik dan kimia tanah. Tanah bahkan retak-retak di musim kemarau.
"Di kawasan ini, terjadi kerusakan alam secara sistematik karena tidak dilakukan perawatan pascapenambangan. Aliran air sungai juga meluap hingga ke rumah warga karena penutupan saluran air. PT SUN juga tidak melakukan kewajiban dengan memberikan laporan tahunan hasil penambangan. Beberapa sungai telah berubah menjadi rawa-rawa dan perusahaan ini juga belum memiliki titik penatanaan lokasi tambang," katanya.
Bupati Bombana, Tafdil mengatakan, perusahaan yang mencemari lingkungan, apalagi dengan unsur-unsur yang sangat berbahaya tidak bisa ditolerir karena membahayakan bukan saja manusia tetapi mahluk hidup yang ada di sekitarnya.
Oleh karena itu Pemda akan memberikan teguran keras kepada perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistem pengolahan, bahkan jika perlu penghentian sementara operasi seraya menunggu perbaikan sistem.
"PT Newmont saja yang perusahaan multinasional ditutup jika melakukan perusakan lingkungan," katanya.
Namun sebelum memberikan sanksi, pihaknya akan menurunkan tim yang lebih intensif lagi untuk mengukur seberapa besar terjadinya kerusakan lingkungan. Pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga independen seperti perguruan tinggi untuk memastikan parahnya kerusakan yang terjadi, baru kemudian mengambil tindakan.