Rumbia, (Antara News) - PT Sultra Utama Nikel (SUN), perusahaan tambang emas di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sultra, diduga temukan menambang dengan menggunakan air raksa atau mercuri.
"Kami sudah meneliti di kawasan penambangan PT SUN, dan menemukan ada unsur logam berat serupa mercuri," kata Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bombana, Makmur di Rumbia, Ibukota Bombana, Rabu.
Menurut Makmur, penggunaan barang terlarang ini terungkap setelah Badan Lingkungan Hidup Bombana melakukan pengambilan sampel di lokasi perusahaan tersebut.
Penambangan yang dilakukan oleh PT SUN selama beberapa tahun ini telah membawa dampak buruk terhadap lingkungan diwilayah itu.
"Penambangan yang dilakukan PT SUN adalah penambangan yang tidak berwawasan lingkungan, terbukti setelah kami melakukan kroschek kelapangan, laporan pengelolaan lingkungan yang mereka serahkan ternyata tidak sesuai dengan kondisi lapangan," terang Makmur.
Sementara itu, Koordinator Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Bombana, Asrin Sarewo, menyebutkan perusahaan tambang emas itu telah melanggar tiga undang-undang dalam melakukan aktivitas pertambangan.
Hal itu diungkapkan Asrin, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak DPRD setempat, dengan manajemen PT SUN di gedung DPRD setempat, belum lama ini.
Ia menyebutkan, ketiga UU tersebut yakni UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Hal tersebut lanjut Asrin, menunjukan bahwa pihak perusahaan tersebut tidak taat aturan dan DPRD Bombana perlu mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan penambangan yang dilakukan, jika perlu melakukan pencabutan Izin Usaha Produksi (IUP).
"Untuk diketahui, tidak ada perusahaan yang terlalu banyak di hearing seperti PT SUN ini. Kalau saya tidak salah DPRD Bombana sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kegiatannya kepada Bupati Bombana beberapa waktu lalu, namun hingga hari ini masih juga beroperasi. Saya tidak tau kenapa tidak pernah ada surat penghentian kegiatannya," ucapnya.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Bombana, Andhi Ardian, mengaku, DPRD Bombana akan membuat rekomendasi penghentian sementara kegiatan penambangan perusahaan tersebut.
"Kita akan membuat rekomendasi penghentian sementara seluruh kegiatan penambangan PT SUN ini, tinggal kita sampaikan kepada Bupati Bombana untuk ditindak lanjuti, dan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat yang sudah dilakukan oleh dewan," ujaranya.