Kendari (Antara News) - Opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan karena penatakelolaan aset berupa tanah milik daerah itu belum akurat.
Bupati Konawe Selatan Imran di Kendari, Jumat, mengatakan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tersebar sampai pada tingkat desa.
"Kami (Pemkab Konawe Selatan, red) sudah berkonsultasi dengan BPK soal penatakelolaan aset tanah. Mulai tahun 2013 akan diadminitrasikan dengan baik," katanya.
Ia juga mengakui ada aset yang sudah tidak terpakai atau rusak, namun masih tercatat dalam laporan aset pemerintah Konawe Selatan sehingga saat perhitungan neraca ikut mempengaruhi laporan tersebut.
"Ada masalah krusial soal aset tanah hibah di sekitar kompleks perkantoran Konawe Selatan. Tanah hibah sekitar 100 hektare tersebut perlu didata ulang untuk diperjelas statusnya," kata Imran.
Menurut Imran, Konawe Selatan yang meraih predikat WDP sejak tahun 2012 tidak merasa kecewa dengan opini WDP tahun 2013 karena mamandang BPK memberikan penilaian secara obyektif.
"Opini WDP bagi Konawe Selatan akan dijadikan motivasi untuk berbenah atau menata aset tanah sebagai faktor berpengaruh terhadap penilaian BPK," katanya, seraya menambahkan, khusus penilaian adminitrasi keuangan bagi Konawe Selatan sudah mendapat apresiasi memuaskan dari BPK.
Bupati juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Konawe Selatan agar tetap berupaya melakukan perbaikan dengan cara membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah aset tanah sampai tingkat desa/kelurahan.
"Kita terus bersemangat, dan harus tetap berusaha untuk memperbaiki sesuai dengan yang disarankan BPK, dengan demikian ke depannya akan mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.