
Delapan Napi Diusulkan Peroleh Remisi Hari Natal

Kendari (ANTARA News) - Sedikitnya delapan orang nara pidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan memperoleh remisi khusus menyambut hari Natal 2012.
Kepala Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kemenkumham Sultra Bohari di Kendari, Kamis, mengatakan nara pidana yang menerima pengurangan hukuman sebanyak delapan orang.
"Nara pidana yang memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa kriteria, antara lain, menjalani dua pertiga massa hukuman dan dinilai taat selama massa penahanan," kata Bohari.
Sedangkan nara pidana yang menerima remisi khusus susulan sebanyak lima orang. Remisi khusus susulan adalah pengurangan hukuman bagi nara pidana yang tidak sempat diberikan pada tahun 2011 lalu karena belum dieksekusi jaksa penuntut umum.
Data Kemenkumham Sultra menyebutkan nara pidana penerima remisi pada Lapas Klas II A Kendari sebanyak lima orang, Rutan klas II A Kendari, Rutan Klas II B Kolaka dan Rutan Klas II B Unaaha masing-masing satu orang.
Sedangkan Lapas Klas II A Bau Bau dan Rutan Klas II B Raha tidak satu pun yang memperoleh remisi.
Jumlah tahanan per 17 Desember 2012 sebanyak 625 orang dan nara pidana sebanyak 726 orang. (Ant).
Pewarta : Sarjono
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
