Logo Header Antaranews Sultra

Kapolda Sultra: Hormati Putusan MK

Senin, 10 Desember 2012 14:46 WIB
Image Print
Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Ngadino saat diwawancarai wartawan di Kendari, Senin, terkait putusan MK terhadap gugatan hasil Pilgub Sultra. (Foto ANTARA/Sarjono)
"Proses politik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra sudah usai. Negara memberi ruang kepada pihak yang keberatan atau tidak menerima hasil pemilihan untuk menggugat secara hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga keputusan lembaga pe

Kendari (ANTARA News) - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Ngadino mengimbau semua pihak agar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018.

"Proses politik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra sudah usai. Negara memberi ruang kepada pihak yang keberatan atau tidak menerima hasil pemilihan untuk menggugat secara hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga keputusan lembaga peradilan harus dihormati," kata Kapolda Ngadino di Kendari, Senin.

Pada 4 November 2012 telah digelar pemungutan suara bagi tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni pasangan Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh Lasata dan Ridwan-Haerul Saleh.

Komisi Pemilihan Umum RI yang mengambilalih pemilihan pasca pemecatan komisioner KPU Sultra menetapkan pasangan petahana Nur Alam-Saleh Lasata sebagai pengumpul suara terbanyak dengan perolehan 522.807 suara atau 49,30 persen.

Sedangkan pasangan Buhari Matta-Amriul Tamim meraih 295.234 suara atau 27,84 persen dan pasangan Ridwan-Haerul Saleh dengan perolehan 242.357 suara atau 22,86 persen.

KPU melansir bahwa partisipasi pemilih mencapai 1.060.398 atau 64 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 1.701.689 orang.

Dua pasangan calon yakni Buhari Matta-Amirul Tamim dan Ridwan-Haerul Saleh menolak putusan KPU. Selain itu juga pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani ikut menggugat KPU karena dianulir sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Setelah melalui proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi akhirnya majelis hakim memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan pemohon.

Kapolda Ngadino menambahkan bahwa hingga saat ini jajaran Polda Sultra masih dalam rangkaian operasi pengamanan pemilihan kepala daerah.

"Terpenting adalah kesadaran warga Sultra untuk ikut memelihara keamanan dan ketertiban sehingga seluruh aktivitas berjalan aman dan lancar," katanya.

Penasehat hukum pasangan Ridwan-Haerul Saleh, Abu Hanifa Pahege, SH mengatakan bukti yuridis yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi cukup kuat, tetapi hakim berpendapat lain dalam keputusannya.

"Klien kami menggugat karena merasa dirugikan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra," kata Abu Hanifa.

Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi harus disikapi dengan arif dan bijak oleh segenap komponen masyarakat Sultra, katanya. (Ant).



Pewarta :
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026