Logo Header Antaranews Sultra

Perusda Ancam Laporkan Perusahaan Bandel

Jumat, 13 Januari 2012 15:14 WIB
Image Print

Kolaka (ANTARA News) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Jaya mengancam beberapa perusahaan rekanan kerja yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi IUP milik Perusahaan Daerah (Perusda) yang belum melunasi utang kewajibannya.

Humas Perusda, Haning Abdullah di Kolaka, Jumat, mengatakan sebelum pihak Perusda diaudit oleh BPK pihaknya akan melaporkan perusahaan yang menjadi "joint operation" (JO) ke ranah hukum.

"Sebelum menjadi temuan BPK maka pihak Perusda akan melaporkan perusahaan dan membawanya ke ranah hukum." tegasnya.

Oleh karena itu, Haning berharap semua mitra Perusda yang merasa memiliki tanggung jawab utang, agar segera melunasi utang tersebut karena akan ada kesulitan manajemen keuangan di BUMD Kolaka itu.

"Saya ungkap itu karena kita tidak mau melakukan pembiaran hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," katanya.

Haning juga menjelaskan, jika BPK melakukan audit di Perusda dan menjadi temuan, maka yang bertanggungjawab adalah Perusda sendiri sebagai pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP).

"Sebelum Perusda diproses, mereka duluan yang akan dilaporkan ke penegak hukum karena tunggakan tersebut merupakan uang negara, apalagi tunggakan itu tidak sedikit karena masih ada beberapa kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan JO antara lain royalty, retribusi ke daerah maupun setoran ke perusda sendiri," jelasnya.

Dia menilai, penunggakan pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan JO itu, hanya sebagai akal-akalan. Sebab, berdasarkan ketentuan dalam kontrak antara pembeli ore dengan JO, seharusnya minimal mereka sudah mengantongi uang sebesar 70 persen dari harga ore keseluruhan yang dijual.

"Saya minta untuk menyelesaikan segala persoalan dengan cara yang berkekuatan hukum agar jelas tindakan apa yang harus diambil," tegas Haning.

Ungkapan senada dengan Haning salah seorang mantan staf salah satu JO Perusda, Ridho menjelaskan mengenai isi kontrak tersebut biasanya JO dan pembeli sudah ada kontraknya, sebagai DP, pembeli biasanya membayarkan 30 persen dari harga keseluruhan ore yang akan dibelinya.

Kemudian lanjut Ridho saat pembeli akan menyetorkan lagi 40 persen dari harga. Sehingga perusahaan sudah mengantongi 70 persen dananya setelah itu ketika ore sudah diangkut ke atas `vessel` dan sebelum tutup palka, pembeli akan melunasi sisanya.

"Maksimal menyisakan sekitar 20 persen lagi untuk mengantisipasi kadar ore turun. Kalau kapal sudah keluar koordinat sandar, perusahaan sudah mengantongi semuanya," jelasnya. (Ant).



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026