Logo Header Antaranews Sultra

Pemkab Kolaka Deadline Pengusaha Tambang Terkait PAD

Selasa, 18 Oktober 2011 15:57 WIB
Image Print

Kolaka (ANTARA News) - Satuan tugas yang dibentuk Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan deadline waktu kepada perusahaan tambang yang menunggak pembayaran PAD hingga akhir bulan Oktober 2011.

Ketua Satgas Pemkab Kolaka, Syarifuddin Lapasse di Kolaka, Selasa, mengatakan dari tujuh perusahaan yang belum membayarkan PAD kepada pemkab Kolaka, tiga di antaranya adalah penunggak terbesar di antaranya PT Akar Mas sebesar Rp10 miliar, PD Aneka Usaha sebesar Rp9 miliar dan PT Darma Rosadi International (DRI) sebesar Rp9 miliar.

"Ada empat perusahaan lagi yang menunggak di bawah dari Rp500 juta rupiah. Untuk itu kami dari satgas memberikan dealine waktu hingga akhir bulan ini," katanya.

Menurutnya, dari tujuh perusahaan tersebut PT Darma Rosadi International sudah memberikan surat pernyataan kepada tim satgas untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran PAD-nya minggu depan.

"Baru PT DRI yang memberikan surat jaminan kepada satgas untuk segera menyelesaikan tunggakan mereka dan kami juga berharap agar perusahaan lain memberikan jaminan seperti itu," ungkapnya.

Untuk itu, kata mantan Kadistamben itu, jika ini semua bisa berjalan optimal maka target pungutan yang akan dilakukan oleh satgas sebesar Rp46 milyar PAD bisa terkumpul dari sektor pertambangan untuk tahun 2011.

"Namun jika mereka tidak melunasi, maka satgas akan menyurat ke bupati dan meminta agar dihentikan sementara aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan hingga pihak perusahaan sudah membayarkan kewajibannya," tegasnya.

Dia juga mengatakan, satgas yang dibentuk oleh Pemkab Kolaka sesuai dengan SK bupati nomor: 346 melibatkan lintas sektor, diantaranya Dinas Pertambangan, perhubungan, Satpol PP serta bagian ekonomi dan bagian Kesbang Setda Kolaka. (Ant).



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026