Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk dua penyelundup narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Muzakkir Musni saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan dua penyelundup tersebut berinisial MIA (23) dan MAA (26), yang ditangkap oleh tim kepolisian, pada Minggu (21/12) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Keduanya diamankan di dalam kantor jasa pengiriman di Kecamatan Mandonga, Kendari," kata Andi Muzakkir.

Dia menyebutkan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada personel Sat Resnarkoba Polresta Kendari terkait dengan salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Mandnga, terdapat paket yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja, pada pukul 08.00 Wita.

"Berbekal informasi itu, tim kemudian langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat tersebut," ujarnya.

 

 

 

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya kemudian langsung mengamankan dua orang terduga pelaku inisial MIA dan MAA, pada pukul 18.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, petugas kepolisian menemukan satu paket berwarna cokelat diduga berisikan ganja dengan berat bruto 1.013 gram.

"Kami amankan barang bukti beserta satu buah dos, satu buah kantong plastik warna hitam pembungkus paket, satu buah gabus, dan dua unit telepon milik MIA dan MAA," jelas Andi Muzakkir.

Dia mengungkapkan saat ini kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025