Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menurunkan tim untuk melakukan inventarisasi data terdampak bencana sekaligus mengonfirmasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Inventarisasi yang akurat merupakan fondasi bagi percepatan pemulihan dan penanganan layanan dasar masyarakat pascabencana. Kami memastikan setiap data lapangan terverifikasi, termasuk progres pembangunan Koperasi Merah Putih sebagai pusat penguatan ekonomi desa,” kata Dirjen Bina Adwil Safrizal Zakaria Ali di Jakarta, Kamis
Safrizal mengungkapkan tim diberi mandat untuk melaksanakan tugas lapangan pada 10–14 Desember 2025, mencakup penghimpunan data dampak bencana, pengecekan progres pembangunan koperasi desa/kelurahan, serta pelaporan harian kepada Posko Percepatan Pemulihan, Rehabilitasi, dan Konstruksi di masing-masing provinsi.
Ia mengatakan dirinya akan memimpin langsung penugasan di Provinsi Aceh, sementara Provinsi Sumatra Utara dipimpin Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Provinsi Sumatra Barat dipimpin oleh Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P. Bolombo.
Penugasan ini melibatkan lebih dari seratus pejabat dan staf dari berbagai direktorat, termasuk Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, hingga Biro Perencanaan.
Mereka ditempatkan di sejumlah kabupaten/kota, antara lain Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah, Langsa, Gayo Lues, Lhokseumawe, Pidie, Aceh Singkil, Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie Jaya, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Besar, serta puluhan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Melalui penugasan ini, Kemendagri menegaskan komitmennya dalam memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan cepat serta mendukung keberlanjutan pembangunan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Penugasan ini dilakukan setelah banjir bandang dan longsor pada 26 November 2025 yang melanda Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.