Kendari (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison, menegaskan pentingnya layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai salah satu dokumen resmi yang memberikan kepastian informasi mengenai bidang tanah bersertifikat.

“SKPT ini sangat membantu masyarakat untuk mengetahui data tanah secara lengkap, mulai dari identitas pemilik, lokasi, luas, hingga catatan lain yang tercatat resmi di kantor pertanahan,” kata Edison dalam keterangan saat dihubungi di Kendari, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan, SKPT tidak hanya berguna untuk memastikan keabsahan data tanah, tetapi juga menjadi syarat dalam sejumlah keperluan, seperti proses lelang, pengurusan sertifikat hilang, maupun kebutuhan administrasi lain yang memerlukan informasi pertanahan yang valid.

“Namun sesuai ketentuan, SKPT hanya bisa diajukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah tersebut,” ujarnya.

Edison menekankan bahwa proses pengajuan SKPT kini semakin mudah. Pemohon cukup menyiapkan persyaratan yang ditentukan dan mengajukan permohonan di kantor pertanahan setempat, atau melalui aplikasi elektronik mitra Kementerian ATR/BPN.

“Prosesnya cepat, hanya satu hari kerja. Biayanya pun terjangkau, hanya Rp50.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurus SKPT jika memang membutuhkan data pertanahan yang terpercaya,” jelasnya.

Dengan adanya layanan SKPT, Edison berharap masyarakat Muna Barat semakin terbantu dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus menjaga sinkronisasi data pertanahan agar tetap aman dan terjaga.


Pewarta : M Sharif Santiago
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025