Kendari (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang nelayan yang kedapatan tengah membawa bahan peledak berupa bom ikan di wilayah Perairan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (9/10).
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa nelayan tersebut berinisial US (38), kedapatan membawa bahan peledak yang sudah disita polisi berupa enam botol kaca berisi bahan siap ledak, dua botol plastik berisi pupuk, dan 10 buah dopis, dan barang bukti lainnya.
"Pelaku yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan di wilayah pesisir Pantai Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka," kata Saminata.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan rutin yang dilakukan oleh tim Dit Polairud Polda Sultra di kawasan pesisir.
"Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujarnya.
Saminata mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak yang diduga digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik illegal fishing yang menggunakan bahan peledak, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan," ungkap Saminata.
Dia menjelaskan bahwa Dit Polairud Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
"Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di laut sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam bahari demi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir," tambah Saminata.