Kendari (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidak di perusahaan leassing PT Mandala Multifinance Cabang Kendari untuk mengecek dugaan penahanan ijazah milik karyawan.

Sidak tersebut dilaksanakan usai DPRD mendapatkan aduan dari dua mantan karyawan perusahaan tersebut yang mengaku ijazahnya ditahan. DPRD juga telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), akan tetapi dalam kegiatan itu mereka tidak mendapatkan penjelasan dari perwakilan perusahaan.

"Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari Farida Agustina saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa setelah sidak itu dilakukan, pihak perusahaan langsung menyerahkan ijazah kedua mantan karyawannya.

“Sudah disepakati karena sudah tiga kali mediasi untuk diselesaikan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) soal PHK. Dan untuk ijazah sudah clear, sudah dikembalikan,” kata Farida Agustina.

Dia menyebutkan pihaknya akan memastikan sesuai aturan Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan pihak perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun. Mereka akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan itu.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Zulham Damu menyampaikan kedatangan ke leasing tersebut merupakan bentuk pengawasan karena adanya aduan dari tenaga kerja terkait PHK dan dugaan penahanan ijazah.

Zulham Damu mengungkapkan aturan di Indonesia yang memperbolehkan penahanan ijazah atau dokumen privasi terhadap karyawan.

Ia juga mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terus meningkatkan pengawasan persoalan serupa, terutama terkait penerbitan aturan baru di daerah.

“Regulasi baru sementara kita susun, tapi saya memastikan akan ada, mungkin dalam waktu dekat harus ada Perwali karena sudah ada surat edaran. Dan ada payung tertinggi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang hak-hak pribadi atau dilakukan penahanan,” ungkap Zulham Damu.

Sementara itu, Kepala Human Capital PT Mandala Finance Cabang Kendari Lukman membantah adanya penahanan ijazah secara sepihak oleh perusahaannya, akan tetapu ijazah tersebut telah sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan untuk dititipkan di perusahaan.

“Sebelum kita proses itu ada kesepakatan, ketika tidak bersedia untuk dititipkan, mungkin secara pertimbangan pribadi itu berhak untuk menolak. Dan itu tidak ada pemaksaan,” ucap Lukman.

Ia menambahkan pihak karyawan juga telah diberikan surat kesepakatan titipan ijazah ke perusahaan.

“Kesepakatannya itu menyerahkan ijazah ke perusahaan,” tambah Lukman.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025