Bekasi, Jawa Barat (ANTARA) - Kementerian Koperasi akan kembali membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.

"(Satgas Koperasi) sudah hampir selesai," kata Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono ditemui di sela panen perdana ikan kakap putih dan ikan kerapu yang diproduksi oleh Koperasi Mambo Mina Mekar Sejahtera di kawasan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Ferry menyampaikan satgas tersebut telah siap untuk diluncurkan. Meski begitu, Wamenkop tidak menyebutkan waktu rencana peluncuran satgas itu.

"Nanti ini di sesi yang lain ya (penyampaian waktu peluncuran)," ujar Ferry.

Kendati demikian, Wamenkop menyebutkan bahwa pembentukan Satgas Koperasi melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

"Unsur-unsurnya dari kejaksaan, dari polisi, BPKP, dan dari PPATK juga sudah memasukkan nama-nama (anggota Satgas). Jadi tinggal kamu launching saja," kata Ferry.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Saat ini, delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

Koperasi yang diawasi meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

"Tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi tersebut. Kami ingin memastikan koperasi kembali beroperasi dengan sehat dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya,” ujar Budi Arie dalam unggahan di akun Instagramnya, @budiariesetiadi, pada 9 November 2024.

Budi Arie berharap koperasi bermasalah dapat segera direstrukturisasi.

 

“Dengan demikian, koperasi tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat diandalkan oleh masyarakat,” katanya.

Hingga saat ini, baru Rp3,4 triliun dari total tagihan Rp26 triliun yang telah dibayarkan koperasi bermasalah. Satgas serupa pernah dibentuk Kementerian Koperasi di masa Menteri Teten Masduki. Namun, satgas tersebut dibubarkan pada 2022.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkop bentuk satgas baru untuk tangani koperasi bermasalah

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2025