Kendari (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Beacukai Kendari menyita sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal dari dua orang penyelundup rokok ilegal di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala KPPBC TMP C Kendari Tonny Riduan P. Simorangkir saat ditemui di Kendari, Rabu sore, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penindakan KPPBC TMP C Kendari, pada 19 November 2024 lalu, yang saat ini kasusnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

"Dari pengungkapan tersebut ditetapkan dua orang tersangka inisial R dan AZ, yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Kendari dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," kata Tonny Riduan.

Dia menyebutkan bahwa pengungkapan penyelundupan rokok ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dengan pengiriman barang kena cukai yang diduga ilegal dalam satu kontainer dari Surabaya ke Pelabuhan New Port Kendari, pada 18 November 2024.

"Tim kami langsung melihat ada satu kontainer yang diduga membawa barang dimaksud dan keluar dari Pelabuhan Kendari new Port, Tim kemudian melakukan pembututan dan kendaraan mengarah ke Kabupaten Kolaka," ujarnya.

 

Dua pelaku penyelundup 1,4 juta batang rokok saat digiring petugas KPPBC TMP C Kendari, Rabu (15/1/2025) (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Tonny Riduan mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pada 19 November 2024 pihaknya melihat mobil kontainer tersebut berhenti di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka dan dihampiri oleh satu unit mobil pick up dan langsung melakukan pembongkaran terhadap isi kontainer untuk diangkut ke atas mobil mereka.

"Beberapa saat kemudian satu unit mobil pick up dengan dua orang di atasnya tiba dan menghampiri kontainer tersebut, tak lama kemudian dilakukan pembongkaran barang di kontainer itu untuk dimuat di mobil pick up tadi," ungkap Tonny Riduan.

Ia menjelaskan bahwa tim penindakan KPPBC Kendari yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan aparat setempat langsung menghentikan proses bongkar muat tersebut dan memeriksa barang yang berada di kontainer itu.

"Dari hasil pemeriksaan kedapatan barang berupa 60 karton rokok jenis SKM merk Seven yang dilekati pita cukai yang diduga sudah dipakai sehingga diduga melanggar ketentuan di bidang cukai," jelasnya.

 

Tonny Riduan menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran tim, 60 karton itu berisikan sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp1,9 miliar dan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka R dan AZ diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

"Dan denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tambah Tonny Riduan.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025