Sorong (ANTARA) - Tokoh adat Kabupaten Raja Ampat meminta Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengungkap dan membuka lebar semua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rapat Ampat, Papua Barat Daya.
Sebelumnya, Kejari Sorong menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan baru puskesmas afirmasi dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan Di Kabare, Distrik Waigio Utara, Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Suku Besar Maya Kabupaten Raja Ampat, Matheos Samagita, di Sorong, Minggu, menjelaskan kinerja Kejari Sorong itu merupakan langkah tepat untuk membuka lebar kasus-kasus korupsi lain yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat.
Tokoh adat Kabupaten Raja Ampat memberikan apresiasi atas kerja keras dalam mengungkapkan kasus korupsi pembangunan puskesmas dan rumah dinas tenaga kesehatan di Kabare Kabupaten Raja Ampat.
"Sebagai tokoh, saya sangat bersyukur dan mengapresiasi Kejari Sorong dan kami mendukung penuh Kejari Sorong untuk menangkap dalang sebenarnya di balik kasus korupsi itu," kata Samagita.
Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Ambel Waigeo, Yulianus Thebu, mengatakan pengungkapan kasus korupsi di Kabare adalah temuan besar yang akan berujung pada pengungkapan dugaan korupsi di distrik-distrik lainnya.
"Kebetulan Kabare adalah kampung saya dan pada kesempatan ini saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong karena berhasil menangkap pelaku," ucapnya.
Pengungkapan kasus korupsi tentunya sangat diharapkan masyarakat Kabupaten Raja Ampat karena tindakan korupsi sangat meresahkan dan menyengsarakan masyarakat.
"Saya mendukung penuh pernyataan Kajari Sorong yang meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait dengan indikasi adanya korupsi di seluruh pembangunan yang ada di Kabupaten Raja Ampat," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Sorong, Papua Barat Daya menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan baru puskesmas afirmasi dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan Di Kabare, Distrik Waigio Utara, Kabupaten Raja Ampat.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AA, WS dan JL telah diduga melakukan penyalahgunaan pembangunan baru puskesmas afirmasi dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019.
"Kita sudah tetapkan ke tiga tersangka dan kini ditahan oleh Penyidik Kejari Sorong selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong dengan pertimbangan didasari pada Alasan Subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sorong pada jumpa pers di Sorong..
Akibat dari perbuatan para tersangka yang diindikasikan menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat tanggal 10 Desember 2024, telah terjadi kerugian Negara senilai Rp2.3 miliar.
Tokoh Adat minta Kejari segera ungkap semua kasus korupsi di Raja Ampat
Kejari Sorong menahan tiga pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas dan rumah dinas tenaga kesehatan di Kabare Raja Ampat, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.