Gaza (ANTARA) - Israel, pada Kamis (5/12) membebaskan 34 tahanan Palestina dari Jalur Gaza utara. Para tahanan itu menunjukkan kelemahan dan kelelahan yang ekstrem serta tanda-tanda adanya penyiksaan.

Mereka dibawa ke Rumah Sakit Gaza Eropa di Khan Younis, di Jalur Gaza selatan, setelah dibebaskan melalui perbatasan Kerem Shalom, kata sumber medis seperti dilaporkan Anadolu pada Jumat.

Sumber tersebut mengatakan bahwa tim medis segera mulai pemeriksaan kesehatan yang diperlukan dan memberikan perawatan kepada para tahanan saat mereka tiba.

Dia menyampaikan bahwa puluhan tahanan tersebut tampak sangat lelah, lemah, dan tidak bertenaga, dengan beberapa di antaranya menunjukkan tanda-tanda penyiksaan.
 

Sumber itu menambahkan bahwa para tahanan ditangkap oleh militer Israel dari berbagai wilayah di Gaza utara, terutama dari kota Beit Lahia dan kamp pengungsi Jabalia, dalam kampanye genosida yang berlangsung selama 62 hari.

Menurut Kantor Media Gaza, Israel telah menahan lebih dari 1.750 orang Palestina dari Gaza utara sejak 5 Oktober.

Israel mengatakan mereka melancarkan operasi darat skala besar di Gaza utara sejak 5 Oktober untuk mencegah kelompok perjuangan Palestina, Hamas, bangkit kembali.

Namun, Palestina menuduh Israel berusaha menduduki wilayah tersebut dan mengusir paksa penduduknya.

Sejak saat itu, tidak ada bantuan kemanusiaan yang diizinkan masuk ke wilayah tersebut, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, yang menyebabkan sebagian besar penduduk yang saat ini diperkirakan berjumlah 80.000, berada di ambang kelaparan.

Tak hanya itu, lebih dari 3.500 orang dilaporkan meninggal dan hilang, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan tersebut merupakan episode terbaru dalam perang genosida Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 yang telah menewaskan lebih dari 44.500 orang yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Bulan lalu, Mahkamah Pengadilan Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan mereka di Gaza.

Sumber : Anadolu


 


Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2024