Suhartoyo prediksi akan ada lebih dari 300 perkara sengketa pilkada
Senin, 25 November 2024 12:56 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 atau sengketa pilkada yang masuk, mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada tahun ini.
"Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tapi karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya," kata Suhartoyo menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK. Menurut dia, setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah.
"Orang mengajukan gugatan di MK ini ‘kan bagaimana record (pengalaman) MK dalam menangani (sengketa) pilpres dan pileg. Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa ‘kan itu pilihannya masing-masing pasangan calon," ucap dia.
Terlepas dari jumlah perkara yang akan masuk, Suhartoyo memastikan MK telah melakukan sejumlah persiapan, yakni mulai dari lokakarya hingga simulasi. Ia pun menyebut, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa pilkada ini.
"Saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin. Jadi. tidak ada persiapan khusus, persiapan ini persiapan yang biasa saja yang seperti ketika penanganan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) kemarin," tuturnya menjelaskan.
Sebagai pemantapan persiapan MK menghadapi sengketa pilkada, Suhartoyo melantik sebanyak 735 personel gugus tugas penanganan sengketa Pilkada 2024 pada hari Senin ini. Gugus tugas tersebut nantinya akan bekerja mulai tanggal 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Ia menjelaskan, gugus tugas tersebut akan bekerja secara kolektif kolegial, mulai dari penerimaan pendaftaran perkara hingga proses minutasi setelah perkara diputus. Dengan dilantiknya gugus tugas ini, Ketua MK optimistis pihaknya semakin siap menghadapi sengketa Pilkada 2024
“Insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan dalam hati sanubari teman-teman ini tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dilafalkan dalam sumpah tadi," ujar Suhartoyo.
Diketahui bahwa MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang 27 November–18 Desember 2024.
Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tapi karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya," kata Suhartoyo menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK. Menurut dia, setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah.
"Orang mengajukan gugatan di MK ini ‘kan bagaimana record (pengalaman) MK dalam menangani (sengketa) pilpres dan pileg. Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa ‘kan itu pilihannya masing-masing pasangan calon," ucap dia.
Terlepas dari jumlah perkara yang akan masuk, Suhartoyo memastikan MK telah melakukan sejumlah persiapan, yakni mulai dari lokakarya hingga simulasi. Ia pun menyebut, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa pilkada ini.
"Saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin. Jadi. tidak ada persiapan khusus, persiapan ini persiapan yang biasa saja yang seperti ketika penanganan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) kemarin," tuturnya menjelaskan.
Sebagai pemantapan persiapan MK menghadapi sengketa pilkada, Suhartoyo melantik sebanyak 735 personel gugus tugas penanganan sengketa Pilkada 2024 pada hari Senin ini. Gugus tugas tersebut nantinya akan bekerja mulai tanggal 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Ia menjelaskan, gugus tugas tersebut akan bekerja secara kolektif kolegial, mulai dari penerimaan pendaftaran perkara hingga proses minutasi setelah perkara diputus. Dengan dilantiknya gugus tugas ini, Ketua MK optimistis pihaknya semakin siap menghadapi sengketa Pilkada 2024
“Insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan dalam hati sanubari teman-teman ini tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dilafalkan dalam sumpah tadi," ujar Suhartoyo.
Diketahui bahwa MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang 27 November–18 Desember 2024.
Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Putusan MK: Wartawan tak bisa langsung dipidana sebelum sengketa diselesaikan di Dewan Pers
19 January 2026 13:43 WIB
Menteri ATR/BPN dorong UU administrasi pertanahan baru untuk atasi tumpang tindih lahan
25 November 2025 13:45 WIB
Anggota DPR Bob Andika minta pemerintah tuntaskan sengketa lahan Serdang Bedagai
25 November 2025 13:35 WIB
Wamen Ossy tegaskan digitalisasi layanan publik untuk tekan angka sengketa pertanahan
02 November 2025 0:04 WIB
Menteri Nusron: Tidak ada kasus baru sengketa tanah di tahun pertama Presiden Prabowo
21 October 2025 13:32 WIB
Berita ekonomi 2 Oktober: Subsidi LPG, sengketa biodiesel, hingga AgenBRILink
03 October 2025 9:17 WIB
Kementerian ATR/BPN tekankan pentingnya komunikasi publik dalam pengelolaan pengaduan
31 August 2025 19:08 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
KPK ungkap kasus korupsi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berawal dari minta uang apresiasi
06 February 2026 11:15 WIB
KPK ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono pakai uang korupsi untuk DP rumah
06 February 2026 11:14 WIB
KPK OTT Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan sita Rp1,5 M berupa uang dan bukti transaksi
06 February 2026 11:12 WIB
KPK tetapkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea Cukai
06 February 2026 9:07 WIB
Menko Polkam tekankan sinergi pemerintah dan media jaga stabilitas nasional
05 February 2026 9:40 WIB