Kendari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka memberi pelatihan kepada anggota linmas dari tiga kecamatan untuk mempersiapkan mereka dalam pengamanan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS)..

Kepala Satpol PP Kabupaten Kolaka Muh. Said Hafid saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pilkada, linmas juga harus menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Ia mengingatkan para linmas tersebut terkait dengan sumpah mereka untuk menjalankan tugas agar tidak memihak terhadap salah satu pasangan calon dan untuk memastikan keberhasilan penyelenggaraan pilkada.

“Linmas harus menjaga netralitas dan bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara di TPS berjalan lancar, aman, dan tertib. Harapan kita adalah untuk pemilihan umum serentak yang sukses,” kata Muh. Said.

Dia menyebutkan bahwa pelatihan yang diberikan itu diikuti oleh anggota linmas dari tiga kecamatan yang ada di Kolaka, yakni Kecamatan Latambaga, Wundulako, dan Kecamatan Kolaka.

"Bersama dengan kepala desa/lurah dan camat dengan melibatkan pembicara lain termasuk perwakilan dari Kepolisian Kolaka dan Kepala Satpol PP Kolaka, dan KPU Kolaka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Kolaka Israwati mengungkapkan apresiasi atas undangan Satpol PP kepada KPU untuk berpartisipasi dalam rangka mengingatkan peran penting linmas dalam memastikan kelancaran dan keamanan proses Pilkada.

“Linmas berada di garis depan, membantu KPU Kolaka dalam menjaga keamanan proses pemungutan suara dalam pemilihan umum serentak pada 27 November 2024, untuk gubernur, wakil gubernur dan bupati, wakil bupati kolaka,” ucap Israwati.

Israwati menjelaskan tanggung jawab linmas dan peran mereka dalam memantau proses pemungutan suara untuk memastikan berjalan lancar serta tertib, termasuk juga penghitungan suara.

"Linmas bertugas untuk menjaga keamanan bagi para pemilih dan mengamankan kotak suara hingga sampai ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di setiap kecamatan," jelasnya.

Dia juga menambahkan terkait dengan kebutuhan pemilih penyandang disabilitas, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas dalam penyaluran hak suara.

“Kita harus memastikan bahwa kebutuhan pemilih penyandang disabilitas terpenuhi,” tambahnya.

 


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024