Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun ulang kerangka kerja mengenai pola komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) menyusul penambahan nomenklatur baru dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sedang menyusun kerangka kerja untuk kembali meninjau apa yang sudah pernah kita lakukan dengan kementerian-kementerian terkait dan sekarang ini sudah ada pemecahan kementerian baru, tentu pola komunikasi, koordinasi akan kita perbaiki karena dengan perubahan itu,” kata Najih saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menurut Najih, Ombudsman juga sedang menggodok opini pengawasan pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk mengetahui penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
“Itu perlu akan kita sosialisasikan kepada seluruh kementerian, pemerintah daerah, maupun lembaga-lembaga. Ini dalam kerangka pencegahan malaadministrasi,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Ombudsman juga akan memperjelas jenis layanan publik yang diberikan oleh masing-masing kementerian/lembaga. Menurut dia, hal tersebut penting karena terkadang kementerian/lembaga belum memiliki definisi layanan publik yang jelas.
“Mengingat bahwa ada kementerian/lembaga yang merasa ‘Oh kami bukan penyelenggara pelayanan publik, kami urusan internal atau urusan yang bukan bersentuhan langsung dengan masyarakat’,” sambung dia.
Namun begitu, Najih menjelaskan bahwa pada dasarnya, setiap kementerian/lembaga berhubungan dengan masyarakat. Menurut dia, maksud Presiden Prabowo menambah nomenklatur baru pada kabinet juga agar pemerintah bisa lebih cepat menyentuh masyarakat.
Oleh sebab itu, imbuh Najih, Ombudsman RI siap digunakan sebagai alat koordinasi maupun konsultasi bagi kementerian/lembaga agar terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.
“Ombudsman berpesan kepada para menteri maupun lembaga negara yang baru untuk bekerja dengan menggunakan dasar standar pelayanan yang ditetapkan oleh undang-undang,” katanya pula.
“Kami sedang menyusun kerangka kerja untuk kembali meninjau apa yang sudah pernah kita lakukan dengan kementerian-kementerian terkait dan sekarang ini sudah ada pemecahan kementerian baru, tentu pola komunikasi, koordinasi akan kita perbaiki karena dengan perubahan itu,” kata Najih saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menurut Najih, Ombudsman juga sedang menggodok opini pengawasan pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk mengetahui penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
“Itu perlu akan kita sosialisasikan kepada seluruh kementerian, pemerintah daerah, maupun lembaga-lembaga. Ini dalam kerangka pencegahan malaadministrasi,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Ombudsman juga akan memperjelas jenis layanan publik yang diberikan oleh masing-masing kementerian/lembaga. Menurut dia, hal tersebut penting karena terkadang kementerian/lembaga belum memiliki definisi layanan publik yang jelas.
“Mengingat bahwa ada kementerian/lembaga yang merasa ‘Oh kami bukan penyelenggara pelayanan publik, kami urusan internal atau urusan yang bukan bersentuhan langsung dengan masyarakat’,” sambung dia.
Namun begitu, Najih menjelaskan bahwa pada dasarnya, setiap kementerian/lembaga berhubungan dengan masyarakat. Menurut dia, maksud Presiden Prabowo menambah nomenklatur baru pada kabinet juga agar pemerintah bisa lebih cepat menyentuh masyarakat.
Oleh sebab itu, imbuh Najih, Ombudsman RI siap digunakan sebagai alat koordinasi maupun konsultasi bagi kementerian/lembaga agar terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.
“Ombudsman berpesan kepada para menteri maupun lembaga negara yang baru untuk bekerja dengan menggunakan dasar standar pelayanan yang ditetapkan oleh undang-undang,” katanya pula.