Kendari (ANTARA) - KPU Kolaka Sulawesi Tenggara mulai melakukan penyortiran dan Pelipatan kertas suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati di gudang logistik melibatkan 50 orang.
Ketua divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM, Suparman yang dikonfirmasi, Rabu, mengatakan penyortiran dan pelipatan surat suara,diawali dari surat suara pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur Sultra sebanyak 88 dus, dimana setiap dus itu berisi dua ribu lembar kertas suara.
Suparman juga menjelaskan setelah surat suara gubernur dan wakil gubernur selesai dikerjakan giliran kertas surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka dilakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara.
"Kalau surat suara pilkada bupati dan wakil bupati sebanyak 44 dus dimana setiap dus berisi empat ribu lembar kertas suara, dan kertas suara yang diterima KPU sebanyak 124 dus itu sudah termasuk di dalamnya tambahan kertas suara sebesar dua persen," katanya.
Dalam pelipatan surat suara lanjut Suparman, pihak KPU telah menetapkan standar operasional prosedur secara ketat bagi tenaga kerja yang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, yakni tidak mengaktifkan telepon genggam di dalam ruangan selama melakukan pelipatan kertas suara,dilarang memakai topi, dilarang membawah tas, dilarang membawa makanan dan minuman masuk dalam ruangan.
"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan," ungkapnya.
Untuk di ketahui pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka di ikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Amri Jamaluddin-Husmaluddin (BERAMAL) yang diusung partai Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, Golkar, PPP, PKB, Hanura, PSI, Gelora, PKN, Partai Buruh.
Sementara pasangan Muhammad Jayadin-Deni Germanto (JADI) nomor urut 2 di usung partai PDIP, PKS, Perindo, Ummat dan partai Garuda.
Ketua divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM, Suparman yang dikonfirmasi, Rabu, mengatakan penyortiran dan pelipatan surat suara,diawali dari surat suara pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur Sultra sebanyak 88 dus, dimana setiap dus itu berisi dua ribu lembar kertas suara.
Suparman juga menjelaskan setelah surat suara gubernur dan wakil gubernur selesai dikerjakan giliran kertas surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka dilakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara.
"Kalau surat suara pilkada bupati dan wakil bupati sebanyak 44 dus dimana setiap dus berisi empat ribu lembar kertas suara, dan kertas suara yang diterima KPU sebanyak 124 dus itu sudah termasuk di dalamnya tambahan kertas suara sebesar dua persen," katanya.
Dalam pelipatan surat suara lanjut Suparman, pihak KPU telah menetapkan standar operasional prosedur secara ketat bagi tenaga kerja yang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, yakni tidak mengaktifkan telepon genggam di dalam ruangan selama melakukan pelipatan kertas suara,dilarang memakai topi, dilarang membawah tas, dilarang membawa makanan dan minuman masuk dalam ruangan.
"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan," ungkapnya.
Untuk di ketahui pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka di ikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Amri Jamaluddin-Husmaluddin (BERAMAL) yang diusung partai Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, Golkar, PPP, PKB, Hanura, PSI, Gelora, PKN, Partai Buruh.
Sementara pasangan Muhammad Jayadin-Deni Germanto (JADI) nomor urut 2 di usung partai PDIP, PKS, Perindo, Ummat dan partai Garuda.