Jakarta (ANTARA) -
"Kasihan nanti pemerintah dianggapnya wah ini ada main-main misalnya gitu. Kan kita nggak berharap begitu. Kasihan kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya," kata Sahroni setelah rapat Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut juga perlu transparan. Jangan sampai ada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dugaan-dugaannya tidak terbukti.
"Nah kita berharap ini menjadi penjernihan di ruang publik, dan publik tidak bertanya-tanya ada apa sebenarnya," katanya.
Sebelumnya (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015--2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyikapi situasi yang terjadi soal kasus yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong agar publik tidak menduga-duga atas kasus tersebut.
Dia berharap agar kasus tersebut menjadi terang-benderang di hadapan publik dan terlihat bahwa tidak ada intervensi apapun, karena publik pada umumnya belum mengerti terhadap kasus yang menjerat Tom."Kasihan nanti pemerintah dianggapnya wah ini ada main-main misalnya gitu. Kan kita nggak berharap begitu. Kasihan kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya," kata Sahroni setelah rapat Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut juga perlu transparan. Jangan sampai ada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dugaan-dugaannya tidak terbukti.
"Nah kita berharap ini menjadi penjernihan di ruang publik, dan publik tidak bertanya-tanya ada apa sebenarnya," katanya.
Sebelumnya (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015--2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.