Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko Pemmas) bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengejar revitalisasi Undang-Undang Koperasi guna meningkatkan perekonomian bangsa.
“Koperasi ini selain badan hukum, juga badan usaha. Undang-Undang yang mengatur koperasi padahal koperasi secara konstitusi itu adalah soko guru ekonomi nasional itu terakhir Undang-Undang Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, amat sangat kuno, karena itu kami akan bekerja sekuat tenaga agar Undang-Undang Koperasi ini segera dilakukan perbaikan, kita bikin UU Koperasi yang komprehensif,” kata Menko Pemmas Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa.
Muhaimin menegaskan, UU Koperasi akan diatur secara lebih utuh, sehingga semua badan usaha yang berbasis soko guru yang sebelumnya sulit mendapatkan legalitas dapat dipercepat melalui badan hukum koperasi.
“Jadi perlu dicatat, badan hukum itu bisa menjadi salah satu solusinya melalui koperasi badan usaha, ini akan kita atur dalam Undang-Undang yang baru. Undang-Undang baru akan kita percepat dan kita dorong dalam waktu secepat-cepatnya,” katanya.
Ia mengemukakan, koperasi dapat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan ekonomi di Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
“Kementerian Koperasi ini bisa menjadi pelaku utama dalam pengelolaan ekonomi Indonesia, karena kita ini kan negara Pancasila, usaha ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan yang tidak lain adalah koperasi. Jadi koperasi ini ada dalam masyarakat Indonesia karena kata kunci koperasi ini adalah tolong-menolong dan gotong-royong,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berharap koperasi dapat memiliki daya ungkit untuk bisa menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor usaha.
“Karena Kementerian Koperasi ini juga fokus pada revitalisasi koperasi-koperasi yang ada dan meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia untuk berkoperasi lewat berbagai program-program yang memang sudah dicanangkan oleh Pak Presiden, seperti makan bergizi gratis, penyaluran pupuk, perumahan rakyat, dan lain sebagainya,” kata Budi.
“Koperasi ini selain badan hukum, juga badan usaha. Undang-Undang yang mengatur koperasi padahal koperasi secara konstitusi itu adalah soko guru ekonomi nasional itu terakhir Undang-Undang Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, amat sangat kuno, karena itu kami akan bekerja sekuat tenaga agar Undang-Undang Koperasi ini segera dilakukan perbaikan, kita bikin UU Koperasi yang komprehensif,” kata Menko Pemmas Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa.
Muhaimin menegaskan, UU Koperasi akan diatur secara lebih utuh, sehingga semua badan usaha yang berbasis soko guru yang sebelumnya sulit mendapatkan legalitas dapat dipercepat melalui badan hukum koperasi.
“Jadi perlu dicatat, badan hukum itu bisa menjadi salah satu solusinya melalui koperasi badan usaha, ini akan kita atur dalam Undang-Undang yang baru. Undang-Undang baru akan kita percepat dan kita dorong dalam waktu secepat-cepatnya,” katanya.
Ia mengemukakan, koperasi dapat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan ekonomi di Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
“Kementerian Koperasi ini bisa menjadi pelaku utama dalam pengelolaan ekonomi Indonesia, karena kita ini kan negara Pancasila, usaha ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan yang tidak lain adalah koperasi. Jadi koperasi ini ada dalam masyarakat Indonesia karena kata kunci koperasi ini adalah tolong-menolong dan gotong-royong,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berharap koperasi dapat memiliki daya ungkit untuk bisa menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor usaha.
“Karena Kementerian Koperasi ini juga fokus pada revitalisasi koperasi-koperasi yang ada dan meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia untuk berkoperasi lewat berbagai program-program yang memang sudah dicanangkan oleh Pak Presiden, seperti makan bergizi gratis, penyaluran pupuk, perumahan rakyat, dan lain sebagainya,” kata Budi.