Kendari (ANTARA) - Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menandatangani kesepakatan bersama 17 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, di Kendari, Selasa.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97 persen dengan PAD yang baru mencapai 36,02 persen.
Objek dari kesepakatan ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data untuk optimalisasi PAD di sektor pajak daerah, khususnya pada beberapa jenis data yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), antara lain:
1. Data Kendaraan Bermotor (PKB);
2. Data Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
3. Data perusahaan pengguna Air Permukaan (PAP);
4. Data perusahaan pemilik Alat Berat (PAB);
5. Data lainnya yang disepakati.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Mujahidin, menyebutkan Kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan sinergi dan integrasi data guna meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber pajak yang menjadi kewenangan Pemda.
Pj. Gubernur Andap menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan PAD agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat.
“Optimalisasi PAD adalah kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat."
"Kita perlu berani meninggalkan cara lama dan mengembangkan sektor-sektor baru,” ujar Andap.
Lebih lanjut, Gubernur Andap menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dan integrasi data untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
"Dengan langkah ini, kita akan lebih leluasa dalam merencanakan dan membangun Sultra bersama 17 Kabupaten/Kota yang ada, melalui hasil yang lebih optimal dari peningkatan pendapatan asli daerah," tambahnya.
Kesepakatan ini mencakup lima poin utama, yakni: 1) Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak Daerah; 2) Integrasi dan Pemanfaatan Data; 3) Pertukaran Data Strategis; 4) Pengolahan Data Terpadu; 5) Peningkatan Bagi Hasil Pajak.
"Dengan adanya integrasi data wajib pajak yang melibatkan Pemprov Sultra dan Pemerintah Kota/Kabupaten, diharapkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai," tambah Andap.
Mengakhiri sambutannya, Pj. Gubernur menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen bersama dalam penguatan pengelolaan PAD dari sektor pajak daerah, seraya berharap sinergi ini dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
"Mari kita jaga komitmen ini, karena dengan kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan publik," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara ini Bupati/Walikota, Sekda Kabupaten/Kota se-Sultra serta para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sultra.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97 persen dengan PAD yang baru mencapai 36,02 persen.
Objek dari kesepakatan ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data untuk optimalisasi PAD di sektor pajak daerah, khususnya pada beberapa jenis data yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), antara lain:
1. Data Kendaraan Bermotor (PKB);
2. Data Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
3. Data perusahaan pengguna Air Permukaan (PAP);
4. Data perusahaan pemilik Alat Berat (PAB);
5. Data lainnya yang disepakati.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Mujahidin, menyebutkan Kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan sinergi dan integrasi data guna meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber pajak yang menjadi kewenangan Pemda.
Pj. Gubernur Andap menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan PAD agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat.
“Optimalisasi PAD adalah kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat."
"Kita perlu berani meninggalkan cara lama dan mengembangkan sektor-sektor baru,” ujar Andap.
Lebih lanjut, Gubernur Andap menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dan integrasi data untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
"Dengan langkah ini, kita akan lebih leluasa dalam merencanakan dan membangun Sultra bersama 17 Kabupaten/Kota yang ada, melalui hasil yang lebih optimal dari peningkatan pendapatan asli daerah," tambahnya.
Kesepakatan ini mencakup lima poin utama, yakni: 1) Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak Daerah; 2) Integrasi dan Pemanfaatan Data; 3) Pertukaran Data Strategis; 4) Pengolahan Data Terpadu; 5) Peningkatan Bagi Hasil Pajak.
"Dengan adanya integrasi data wajib pajak yang melibatkan Pemprov Sultra dan Pemerintah Kota/Kabupaten, diharapkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai," tambah Andap.
Mengakhiri sambutannya, Pj. Gubernur menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen bersama dalam penguatan pengelolaan PAD dari sektor pajak daerah, seraya berharap sinergi ini dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
"Mari kita jaga komitmen ini, karena dengan kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan publik," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara ini Bupati/Walikota, Sekda Kabupaten/Kota se-Sultra serta para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sultra.