Kendari (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sebanyak 12 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Muna.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna Mustar saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan selain laporan dari masyarakat, satu kasus terkait dugaan netralitas yang merupakan temuan Panwascam Kecamatan Bone yang diduga terlibat dalam politik praktis telah didalami oleh Bawaslu Kabupaten Muna.
"Salah satu dari kasus itu ada merupakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Mustar.
Dia menyebutkan bahwa temuan dari Panwascam Kecamatan Bone tersebut juga telah diteruskan ke Bawaslu Muna dan telah dilakukan rapat bersama dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kita sepakat untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan terlapor. Kita sudah mengirimkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi yang didampingi Gakkumdu,” ujarnya.
Mustar mengatakan bahwa PPPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Terdapat juga unsur pidananya, Pasal 71 Ayat 1 tentang ASN, tentang ASN, anggota Polri/TNI itu dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," sebut Mustar.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga disebutkan bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas juga bisa dikenakan dengan Peraturan Nomor 94 Tahun 2021, yang dapat diberikan sanksi berupa teguran ringan, keras, pemblokiran data kepegawaian, hingga pemberhentian.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna Mustar saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan selain laporan dari masyarakat, satu kasus terkait dugaan netralitas yang merupakan temuan Panwascam Kecamatan Bone yang diduga terlibat dalam politik praktis telah didalami oleh Bawaslu Kabupaten Muna.
"Salah satu dari kasus itu ada merupakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Mustar.
Dia menyebutkan bahwa temuan dari Panwascam Kecamatan Bone tersebut juga telah diteruskan ke Bawaslu Muna dan telah dilakukan rapat bersama dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kita sepakat untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan terlapor. Kita sudah mengirimkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi yang didampingi Gakkumdu,” ujarnya.
Mustar mengatakan bahwa PPPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Terdapat juga unsur pidananya, Pasal 71 Ayat 1 tentang ASN, tentang ASN, anggota Polri/TNI itu dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," sebut Mustar.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga disebutkan bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas juga bisa dikenakan dengan Peraturan Nomor 94 Tahun 2021, yang dapat diberikan sanksi berupa teguran ringan, keras, pemblokiran data kepegawaian, hingga pemberhentian.