Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mengusulkan sebanyak 53 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana untuk melakukan perekaman KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Herman Mulawarman melalui Kasi Bimnadik Mustar Taro saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa saat ini jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari terdapat sebanyak 872 orang, sementara yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebanyak 53 orang.

"Yang diusulkan ke Dinas Dukcapil Kota Kendari itu 53 orang warga binaan yang memang belum teridentifikasi NIK-nya," kata Mustar Taro.

Dia menyebutkan bahwa dari usulan tahap pertama yang dilakukan dengan cara mengirimkan foto wajah 53 orang narapidana tersebut, terdapat sebanyak 25 orang yang teridentifikasi memiliki data di Dukcapil, sedangkan 28 orang lainnya sama sekali belum teridentifikasi.

"Sehingga, 28 orang itu tadi langsung dilakukan pengecekan langsung di Lapas oleh Dukcapil Kota Kendari. Sehingga, Dinas Dukcapil membawa peralatan pengecekan biometrik untuk melakukan perekaman terhadap narapidana yang belum memilik NIK," ujarnya.
  Narapidana Lapas Kelas IIA Kendari yang melakukan perekaman KTP. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Mustar Taro mengungkapkan bahwa dari pengecekan tahap kedua yang dilakukan di Lapas Kendari itu, sebanyak 23 orang yang teridentifikasi telah mempunyai NIK.

"Ada sisa lima orang warga binaan yang belum memiliki NIK, mereka tidak teridentifikasi, diperkirakan data kependudukannya yang tidak jelas," ungkap Mustar Taro.

Dia menyampaikan bahwa untuk total narapidana yang baru saja melakukan perekaman KTP sebanyak 48 tersebut akan langsung dikirimkan datanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

"Jadi, untuk total warga binaan yang akan mengikuti Pilkada di Lapas Kendari sebanyak 847 orang, sementara 25 orang lainnya tidak dapat menyalurkan hak suaranya dikarenakan tidak memiliki NIK dan berdomisili di luar Sulawesi Tenggara," tambah Mustar Taro.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024