Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membutuhkan sekitar 3.675 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

"Saat kami telah mempersiapkan pembentukan KPPS yang akan bertugas menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pilkada nanti," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari Arwah, di Kendari, Minggu.

Dia menjelaskan keputusan KPPS tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 475 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pembentukan KPPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Selanjutnya, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1669 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Kendari, akan dimulai pada 17-21 September 2024.

Selanjutnya penerimaan pendaftaran pada 17 - 28 September 2024, dan penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan pada 18-29 September 2024, dan penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 Oktober 2024.

Ia mengatakan pembentukan KPPS ini sangat penting karena menentukan kualitas demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, sehingga KPU Kota Kendari menggelar rapat koordinasi dengan mensosialisasikan pembentukan KPPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Kendari.

Arwah juga mengimbau kepada PPK dan PPS agar dalam proses perekrutan KPPS ini memperhatikan kemampuan dalam menjalankan tugas dan pengalaman, sehat rohani dan jasmani, dan juga memiliki integritas.

Kemudian, kata dia, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses rekrutmen KPPS, di antaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat.

Dia menjelaskan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024.

Dia menyebutkan kebutuhan 3.675 anggota KPPS itu disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari sebanyak 525 lokasi yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan. Setiap TPS dibutuhkan sebanyak tujuh anggota KPPS.


Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024