Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyelesaikan kasus penganiayaan anak di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Konsel Ujang Sutisna di Andoolo, Senin, mengatakan penyelesaian kasus yang melibatkan tersangka inisial S dan MH tersebut merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, kata dia,  juga tertuang dalam Surat Edaran Jampidum Nomor B4301/E/EJP/9/2020, dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak dan dampak sosialnya.

Ujang menyebutkan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang penjaga alat berat terhadap seorang anak tersebut terjadi pada 27 Mei 2024 di Desa Kandono, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel.

"Penganiayaan itu dilakukan oleh S atas insiden perundungan yang dialami oleh anaknya. Namun begitu, tindakan yang dilakukan oleh S menyebabkan luka ringan pada korban," ujarnya.

Ujang mengungkapkan dalam proses hukum yang terjadi itu terus dilakukan oleh penegak hukum hingga akhirnya berhasil diselesaikan melalui pendekatan RJ.

"Proses mediasi sebelumnya dilakukan pada Senin (5/8) bertempat di Aula Kejari Konsel dihadiri oleh jaksa fasilitator, penyidik, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, begitu pula para pihak keluarga korban memaafkan perbuatan tersangka.

Menurut Ujang, penerapan RJ ini merupakan wujud dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.

“Keberhasilan penerapan restorative justice dalam kasus ini menunjukkan peran penting dari pendekatan hukum yang lebih inklusif, yang tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki hubungan antar individu dalam masyarakat,” ujarnya.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024