Kendari (ANTARA) - KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan syarat minimal perolehan kursi partai politik (Parpol) atau gabungan parpol pada pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.
Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah, di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penetapan syarat perolehan kursi Parpol atau gabungan Parpol tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024.
"Syaratnya yaitu minimal tujuh kursi atau paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Kendari 2024," katanya.
Kemudian, dalam pasal 11 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024 juga menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusulkan pasangan calon dengan menggunakan jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Kota Kendari tahun 2024. Yaitu sebanyak 193.643 suara, kemudian di kali 25 persen jadi 48.441 suara sah dari hasil akumulasi seluruh partai politik.
Ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8 tahun 2024 merupakan aturan yang menjadi pedoman dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada baik Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024.
Arwah mengatakan, pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Yang jelas KPU Kota Kendari sementara mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi proses pendaftaran yang dimulai tanggal 27 " kata Arwah.
Kemudian, KPU Kota Kendari juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 238.660 orang pada rapat pleno terbuka tingkat Kota Kendari untuk Pilkada 2024
"Yaitu pemilih laki-laki sebanyak 117.011 orang dan pemilih perempuan 121.649 orang yang tersebar di 11 Kecamatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara," ujarnya.
Diketahui, jumlah pemilih di Kota Kendari pada DPT Pemilu 2024 lalu berjumlah 238.205 orang dan sekarang DPS pilkada berubah menjadi 238.660 orang atau mengalami penambahan sebanyak 455 orang.
Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah, di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penetapan syarat perolehan kursi Parpol atau gabungan Parpol tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024.
"Syaratnya yaitu minimal tujuh kursi atau paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Kendari 2024," katanya.
Kemudian, dalam pasal 11 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024 juga menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusulkan pasangan calon dengan menggunakan jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Kota Kendari tahun 2024. Yaitu sebanyak 193.643 suara, kemudian di kali 25 persen jadi 48.441 suara sah dari hasil akumulasi seluruh partai politik.
Ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8 tahun 2024 merupakan aturan yang menjadi pedoman dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada baik Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024.
Arwah mengatakan, pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Yang jelas KPU Kota Kendari sementara mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi proses pendaftaran yang dimulai tanggal 27 " kata Arwah.
Kemudian, KPU Kota Kendari juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 238.660 orang pada rapat pleno terbuka tingkat Kota Kendari untuk Pilkada 2024
"Yaitu pemilih laki-laki sebanyak 117.011 orang dan pemilih perempuan 121.649 orang yang tersebar di 11 Kecamatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara," ujarnya.
Diketahui, jumlah pemilih di Kota Kendari pada DPT Pemilu 2024 lalu berjumlah 238.205 orang dan sekarang DPS pilkada berubah menjadi 238.660 orang atau mengalami penambahan sebanyak 455 orang.