Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa kepala daerah yang ikut berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 hanya wajib melakukan cuti kampanye.
Ketua KPU Sultra Asril, di Kendari, Kamis, mengatakan berdasarkan aturan yang ada, para kepala daerah yang masih sementara menjabat bisa kembali ikut berkontestasi tanpa harus mundur dari jabatannya.
“Misal untuk beberapa kepala daerah di Sultra yang pada tahun 2020 lalu berkontestasi bisa kembali ikut berpartisipasi pada tahun ini dengan hanya mengajukan cuti saat melakukan kampanye,” kata Asril.
Asril mengatakan setelah masa kampanye berakhir, kepala daerah yang bersangkutan bisa kembali ke jabatan yang didudukinya guna menjalankan tugas seperti biasa.
“Jadi kepala daerah yang telah selesai berkontestasi nantinya masih bisa kembali ke jabatannya sambil menunggu tahapan pemilu berjalan seperti gugatan ke mahkamah soal hasil hingga penentuan dan pelantikan barulah benar-benar melepas jabatan bila tidak kalah,” katanya.
Asril juga mengungkapkan dalam masa dari pasca pemilihan hingga penentuan pemenang dan pelantikan kepala daerah masih tetap akan menjabat sebagai kepala daerah maupun legislatif dengan segala tanggung jawabnya.
Ia menambahkan untuk masa jabatan tidak ada perubahan tetap masih sama sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2023 bahwa masa jabatan kepala daerah tidak lebih dari lima tahun.
Ketua KPU Sultra Asril, di Kendari, Kamis, mengatakan berdasarkan aturan yang ada, para kepala daerah yang masih sementara menjabat bisa kembali ikut berkontestasi tanpa harus mundur dari jabatannya.
“Misal untuk beberapa kepala daerah di Sultra yang pada tahun 2020 lalu berkontestasi bisa kembali ikut berpartisipasi pada tahun ini dengan hanya mengajukan cuti saat melakukan kampanye,” kata Asril.
Asril mengatakan setelah masa kampanye berakhir, kepala daerah yang bersangkutan bisa kembali ke jabatan yang didudukinya guna menjalankan tugas seperti biasa.
“Jadi kepala daerah yang telah selesai berkontestasi nantinya masih bisa kembali ke jabatannya sambil menunggu tahapan pemilu berjalan seperti gugatan ke mahkamah soal hasil hingga penentuan dan pelantikan barulah benar-benar melepas jabatan bila tidak kalah,” katanya.
Asril juga mengungkapkan dalam masa dari pasca pemilihan hingga penentuan pemenang dan pelantikan kepala daerah masih tetap akan menjabat sebagai kepala daerah maupun legislatif dengan segala tanggung jawabnya.
Ia menambahkan untuk masa jabatan tidak ada perubahan tetap masih sama sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2023 bahwa masa jabatan kepala daerah tidak lebih dari lima tahun.