Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh calon legislatif pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari Kamis, mengatakan bahwa pelaporan LHKPN tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Caleg terpilih di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa kepada Caleg yang nantinya tidak menyerahkan LHKPN tersebut tidak akan dilangsungkan pelantikan, karena namanya tidak akan dicantumkan pada saat pelaksanaan pelantikan.
"Kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh partai politik untuk menertibkan Caleg-nya yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu," ujarnya.
Asril juga menjelaskan bahwa saat ini Caleg terpilih dapat mengakses layanan digital internet E-LHKPN untuk memudahkan pengisian yang berbasis elektronik dan terhubung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Republik Indonesia (RI).
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan calon legislatif provinsi yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu itu akan dijadwalkan pada tanggal 6 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 45 calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sultra yang berhasil meraih kursi untuk menjadi wakil rakyat.
Hal itu berdasarkan dengan rapat pleno rekapitulasi partai dan caleg tingkat KPU Provinsi Sultra, pada Minggu (10/3) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari Kamis, mengatakan bahwa pelaporan LHKPN tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Caleg terpilih di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa kepada Caleg yang nantinya tidak menyerahkan LHKPN tersebut tidak akan dilangsungkan pelantikan, karena namanya tidak akan dicantumkan pada saat pelaksanaan pelantikan.
"Kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh partai politik untuk menertibkan Caleg-nya yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu," ujarnya.
Asril juga menjelaskan bahwa saat ini Caleg terpilih dapat mengakses layanan digital internet E-LHKPN untuk memudahkan pengisian yang berbasis elektronik dan terhubung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Republik Indonesia (RI).
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan calon legislatif provinsi yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu itu akan dijadwalkan pada tanggal 6 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 45 calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sultra yang berhasil meraih kursi untuk menjadi wakil rakyat.
Hal itu berdasarkan dengan rapat pleno rekapitulasi partai dan caleg tingkat KPU Provinsi Sultra, pada Minggu (10/3) di salah satu hotel di Kota Kendari.