KPU Sultra ingatkan Caleg terpilih Pemilu 2024 agar serahkan LHKPN
Kamis, 18 Juli 2024 19:43 WIB
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh calon legislatif pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari Kamis, mengatakan bahwa pelaporan LHKPN tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Caleg terpilih di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa kepada Caleg yang nantinya tidak menyerahkan LHKPN tersebut tidak akan dilangsungkan pelantikan, karena namanya tidak akan dicantumkan pada saat pelaksanaan pelantikan.
"Kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh partai politik untuk menertibkan Caleg-nya yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu," ujarnya.
Asril juga menjelaskan bahwa saat ini Caleg terpilih dapat mengakses layanan digital internet E-LHKPN untuk memudahkan pengisian yang berbasis elektronik dan terhubung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Republik Indonesia (RI).
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan calon legislatif provinsi yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu itu akan dijadwalkan pada tanggal 6 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 45 calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sultra yang berhasil meraih kursi untuk menjadi wakil rakyat.
Hal itu berdasarkan dengan rapat pleno rekapitulasi partai dan caleg tingkat KPU Provinsi Sultra, pada Minggu (10/3) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari Kamis, mengatakan bahwa pelaporan LHKPN tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Caleg terpilih di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa kepada Caleg yang nantinya tidak menyerahkan LHKPN tersebut tidak akan dilangsungkan pelantikan, karena namanya tidak akan dicantumkan pada saat pelaksanaan pelantikan.
"Kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh partai politik untuk menertibkan Caleg-nya yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu," ujarnya.
Asril juga menjelaskan bahwa saat ini Caleg terpilih dapat mengakses layanan digital internet E-LHKPN untuk memudahkan pengisian yang berbasis elektronik dan terhubung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Republik Indonesia (RI).
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan calon legislatif provinsi yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu itu akan dijadwalkan pada tanggal 6 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 45 calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sultra yang berhasil meraih kursi untuk menjadi wakil rakyat.
Hal itu berdasarkan dengan rapat pleno rekapitulasi partai dan caleg tingkat KPU Provinsi Sultra, pada Minggu (10/3) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sultra perkuat sarana penghubung antarpulau guna tingkatkan perekonomian
07 February 2026 18:49 WIB
Polda tahan tersangka baru terkait kasus kekerasan terhadap polisi di Kendari
07 February 2026 17:19 WIB
Menkeu Purbaya meyakini keraguan Moody's bakal hilang usai lihat kinerja RI
06 February 2026 13:28 WIB
Sejarah baru! Timnas futsal Indonesia singkirkan Jepang, lolos ke Final Piala Asia
06 February 2026 6:12 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
KPK ungkap kasus korupsi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berawal dari minta uang apresiasi
06 February 2026 11:15 WIB
KPK ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono pakai uang korupsi untuk DP rumah
06 February 2026 11:14 WIB
KPK OTT Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan sita Rp1,5 M berupa uang dan bukti transaksi
06 February 2026 11:12 WIB
KPK tetapkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea Cukai
06 February 2026 9:07 WIB
Menko Polkam tekankan sinergi pemerintah dan media jaga stabilitas nasional
05 February 2026 9:40 WIB
Gubernur Sultra terbitkan edaran penertiban papan reklame dan kabel semrawut
04 February 2026 19:16 WIB
Seskab tegaskan Presiden Prabowo hanya gunakan satu pesawat saat lawatan luar negeri
03 February 2026 13:03 WIB