Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penelitian administrasi bagi para calon tenaga badan Ad Hoc Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih).
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari Arwah, di Kendari, Kamis, mengatakan hingga 20 Juni kebutuhan Pantarlih di 65 Kelurahan se Kota Kendari telah terpenuhi yakni sebanyak 949 orang yang akan bertugas mendata DPT di 520 TPS.
"Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan penelitian terhadap calon – calon yang sudah ada sebelum ditetapkan dan dilantik untuk menjalankan tugas," kata Arwah.
Arwah menyebutkan ada beberapa langkah yang dilakukan dalam proses penelitian administrasi calon Pantarlih, yakni pertama memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota parpol, tim sukses atau tim pemenangan maupun saksi partai politik.
“Hal tersebut bisa kita deteksi melalui sistem yang disebut Sistem Informasi Pemilu dengan memasukkan NIK-nya,” katanya.
Kedua, juga akan dipastikan calon Pantarlih memiliki kualifikasi dalam hal Kesehatan jasmani dan rohani sebab nantinya Pantarlih akan keliling dari rumah ke rumah sehingga Kesehatan wajib dipastikan agar tugas berjalan dengan baik.
"Ketiga kualifikasi Pendidikan juga dipastikan, minimal bisa membaca dan menulis sehingga meminimalisir kesalahan dalam menentukan data pemilih tetap yang nantinya bisa memberikan hak pilihnya pada Pilkada 2024," katanya.
Ia menambahkan, setelah proses penelitian administrasi selesai maka akan dilakukan penetapan pada tanggal 23 Juni dan kemudian akan dilanjutkan dengan pelantikan sehari setelahnya pada 24 Juni.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari Arwah, di Kendari, Kamis, mengatakan hingga 20 Juni kebutuhan Pantarlih di 65 Kelurahan se Kota Kendari telah terpenuhi yakni sebanyak 949 orang yang akan bertugas mendata DPT di 520 TPS.
"Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan penelitian terhadap calon – calon yang sudah ada sebelum ditetapkan dan dilantik untuk menjalankan tugas," kata Arwah.
Arwah menyebutkan ada beberapa langkah yang dilakukan dalam proses penelitian administrasi calon Pantarlih, yakni pertama memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota parpol, tim sukses atau tim pemenangan maupun saksi partai politik.
“Hal tersebut bisa kita deteksi melalui sistem yang disebut Sistem Informasi Pemilu dengan memasukkan NIK-nya,” katanya.
Kedua, juga akan dipastikan calon Pantarlih memiliki kualifikasi dalam hal Kesehatan jasmani dan rohani sebab nantinya Pantarlih akan keliling dari rumah ke rumah sehingga Kesehatan wajib dipastikan agar tugas berjalan dengan baik.
"Ketiga kualifikasi Pendidikan juga dipastikan, minimal bisa membaca dan menulis sehingga meminimalisir kesalahan dalam menentukan data pemilih tetap yang nantinya bisa memberikan hak pilihnya pada Pilkada 2024," katanya.
Ia menambahkan, setelah proses penelitian administrasi selesai maka akan dilakukan penetapan pada tanggal 23 Juni dan kemudian akan dilanjutkan dengan pelantikan sehari setelahnya pada 24 Juni.