Kendari (ANTARA) - Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara mengawal penyelenggaraan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala BPMP Sultra Junaiddin Pagala mengatakan hal itu saat melakukan penandatanganan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di bidang Pendidikan di Kendari, Senin.
"Jadi untuk saat ini penandatanganannya dilakukan untuk tingkat provinsi, di mana setiap kepala dinas terkait di 17 kabupaten dan kota se-Sultra lalu perwakilan beberapa sekolah di Kendari melakukan tanda tangan komitmen,” kata Junaiddin.
Menurutnya, komitmen dari pemangku kebijakan terkait PPDB ini sangat dibutuhkan, agar untuk mencapai tujuan pemerataan dan peningkatan layanan Pendidikan bisa terlaksana dengan baik.
“Kami menginginkan pelaksanaan PPDB ini terkawal dengan baik, maka dari itu kami juga melibatkan Kepala Daerah, Ombudsman, Kepolisian, kejaksaan, dan Dukcapil serta seluruh pemangku kepentingan yang relevan dengan pelaksanaan PPDB,” katanya.
Selanjutnya, penandatanganan komitmen yang sama juga dilakukan di tingkat kabupaten dan kota dengan menghadirkan seluruh instansi yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.
Ia berharap dengan penandatanganan komitmen PPDB yang melibatkan pemangku kebijakan ini bisa memberi dukungan sebagai pintu masuk untuk memastikan agar Permendikbud Nomor: 1 tahun 2021 dan Surat Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor: 47 tahun 2023 bisa diimplementasikan dengan baik di tingkat kabupaten dan kota khususnya di tingkat satuan Pendidikan sebagai ujung tombak pelaksana PPDB.
Kepala BPMP Sultra Junaiddin Pagala mengatakan hal itu saat melakukan penandatanganan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di bidang Pendidikan di Kendari, Senin.
"Jadi untuk saat ini penandatanganannya dilakukan untuk tingkat provinsi, di mana setiap kepala dinas terkait di 17 kabupaten dan kota se-Sultra lalu perwakilan beberapa sekolah di Kendari melakukan tanda tangan komitmen,” kata Junaiddin.
Menurutnya, komitmen dari pemangku kebijakan terkait PPDB ini sangat dibutuhkan, agar untuk mencapai tujuan pemerataan dan peningkatan layanan Pendidikan bisa terlaksana dengan baik.
“Kami menginginkan pelaksanaan PPDB ini terkawal dengan baik, maka dari itu kami juga melibatkan Kepala Daerah, Ombudsman, Kepolisian, kejaksaan, dan Dukcapil serta seluruh pemangku kepentingan yang relevan dengan pelaksanaan PPDB,” katanya.
Selanjutnya, penandatanganan komitmen yang sama juga dilakukan di tingkat kabupaten dan kota dengan menghadirkan seluruh instansi yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.
Ia berharap dengan penandatanganan komitmen PPDB yang melibatkan pemangku kebijakan ini bisa memberi dukungan sebagai pintu masuk untuk memastikan agar Permendikbud Nomor: 1 tahun 2021 dan Surat Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor: 47 tahun 2023 bisa diimplementasikan dengan baik di tingkat kabupaten dan kota khususnya di tingkat satuan Pendidikan sebagai ujung tombak pelaksana PPDB.